Sidak Komisi B ke Pasar Legi, Temukan Pelanggaran Zonasi
Sidak yang dilakukan komisi B DPRD Ponorogo, Senin 11 Oktober 2021, menemukan sejumlah pelanggaran yang disinyalir dilakukan sejumlah pedagang. Salah satunya adalah pelanggaran zonasi. Suhari, Ketua Komisi B DPRD menjelaskan pelanggaran zonasi yang dimaksud adalah pedagang yang semestinya jualan di lantai atas, turun ke bawah dengan alasan jemput bola ke konsumen. Padahal di lantai bawah, berdasarkan zonasi disediakan pedagang sayur, daging dan barang barang basah.
Sementara lantai dua, untuk jualan mracang. Lantai 3 dan 4 adalah tempat untuk kerajinan gerabah aksesoris dan pakaian. Dikhawatirkan, jika tidak ditertibkan maka akan menimbulkan kecemburuan antar pedagang. Karena kondisi sekarang masih sepi.
Masih kata Suhari, para pedagang pasar legi juga menyampaikan agar pedagang pasar stasiun dan pedagang pasar eks relokasi RSUD Harjono, Keniten dijadikan satu ke pasar legi. Sehingga, pihaknya sebagai legislatif akan menyampaikan keinginan tersebut ke Dinas Perdagkum dan Bupati Sugiri Sancoko.
Suhari juga menuntut Dinas Perdagkum, untuk mempunyai inovasi agar pasar legi menjadi rame pembeli. Misalnya, event setiap akhir pekan dan memberi tempat playground untuk anak-anak. Sehingga ketika orang tua belanja, anak-anaknya bisa bermain.