Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • September
  • 20
  • Pasangan Suami Istri Nekat Mencuri 50 Tabung LPG 3 Kg
  • Jelajah

Pasangan Suami Istri Nekat Mencuri 50 Tabung LPG 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 September 2021 | 06:54 WIB
Pencurian Tabung LPG
Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, pasal 363 KUHP menanti dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Foto/Humas Respo)

Reskrim Polsek Siman berhasil mengamakan pasang suami istri, BY (20) dan SL (44) yang nekat membobol toko di Desa Brahu, Kecamatan Siman. Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Kedua pelaku adalah warga Desa Maron, Kecamatan Kauman ini diringkus anggota Polsek Siman. Keduanya pun mengakui perbuatannya. Yang membuat prihatin kedua pelaku merupakan pelanggan korban selama ini.

Aiptu Heri Hartono Kanit Reskrim Polsek Siman mengatakan, pelaku dua kali membobol toko yang sama. Pertama pada 13 September dan kedua pada 16 September 2021. Pencurian pertama setidaknya 50 tabung gas serta uang Rp 1 juta hilang. 50 tabung gas diangkut dengan menggunakan mobil rental jenis Kijang Innova.

Sementara pencurian kedua saat korban hendak membuka toko miliknya, ternyata gemboknya dirusak. Korban pun kehilangan HP, tabung LPG, dan uang senilai Rp1 juta. Tabung LPG 3 Kg diangkut dengan menggunakan mobil Ayla.

Dari dua kejadian, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Masih kata Aiptu Heri, terungkapnya kedua pelaku karena hasil lidik oleh Reskrim Polsek Siman. Saat diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan kedua pelaku, hasil curian tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan ditabung. 

Aiptu Heri mengatakan pasangan suami istri tersebut dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yd/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Nonton ke Bioskop Syaratnya 2 Kali Vaksin Covid-19
Next: Kalangan Milenial Tak Malu Tertarik Membuat Batik

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.