Jelajah

162 Napi Dapatkan Remisi Kemerdekaan

Perayaan hari kemerdekaan  RI di rumah tahanan-Rutan Ponorogo masih diwarnai dengan pemberian remisi atau pengurangan hukuman. Berdasarkan data  ada 162 Narapidana  rutan Ponorogo  yang  diusulkan memperoleh remisi hukuman kepada Kementerian Hukum dan HAM. 10 orang diantaranya diperkiraan bebas langsung setelah menjalani massa hukuman. Kesepuluh orang tersebut  narapidana kasus perjudian.

Widodo kasubsie Pelayanan Tahanan rumah tahanan Ponorogo mengatakan rencananya remisi akan diberikan kepada narapidana saat perayaan 17 Agustus 2021. Mereka memperoleh potongan hukuman dari 1 bulan hingga 5 bulan. Lebih lanjut dijelaskan  mereka yang diberikan remisi yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Narapidana yang memperoleh remisi rata rata didominasi kasus perjudian, narkotika dan kasus lainnya.

Sementara itu untuk narapidana kasus korupsi yang berjumlah 5 orang warga binaan belum diajukan memperoleh remisi hukumannya kementrian hukum dan HAM. Pasalnya mereka belum mengganti uang denda dan kerugian negara . Sementara saat ini jumlah warga binaan di rutan ponorogo berjumlah 311 orang.