Kemenag Ponorogo Siap Luncurkan Kartu Nikah Digital
Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, meluncurkan kartu nikah digital yang dinilai lebih efektif dan efisien. Hayat Prihono Wiyadi, Kasi Bimas Islam Kemenag Ponorogo menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bentuk pelayanan untuk memudahkan pasangan suami istri untuk kepentingan tertentu. Dirinya mencontohkan, saat suami istri akan menginap di hotel syariah, cukup menunjukkan kartu nikah digital sehingga tak perlu repot bawa buku nikah atau kartu nikah lagi.
Namun apabila menghendaki kartu nikah dalam bentuk fisik, bisa mencetak sendiri. Diakui sejak setahun terakhir pihaknya menerbitkan kartu nikah selain buku nikah. Namun dalam perjalanannya dirasa tidak efektif sehingga beralih ke digital. Apalagi hampir semua orang sekarang memiliki android. Layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.