Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten
  • Pemkab Ponorogo Sudah Dapat Lahan Pengganti Sekolah Rakyat, Pilih Lahan 5,7 Hektar di Kelurahan Kadipaten, Babadan
  • Kisah Pengemudi Ojol Asal Bancangan Sambit, Ponorogo, Antar Anak Raih Beasiswa Dokter Muhammadiyah di UMY
  • Karena Bakar Sampah, Dapur dan Kandang Ayam di Desa Wringinanom Sambit Ludes Terbakar
  • Hanya Diam, Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan RSUD
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 2
  • Polsek Mlarak Bekuk 4 Pelaku Judi Kopyok Di Siwalan Mlarak
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Mlarak Bekuk 4 Pelaku Judi Kopyok Di Siwalan Mlarak

Gema Surya FM Senin 2 Agustus 2021 | 15:18 WIB
judi

Polsek Mlarak berhasil meringkus 4 pelaku judi kopyok didesa siwalan pada Senin 2 Agustus dini hari . Keempat pelaku tersebut  berinisial  ES 37 tahun berperan sebagai bandar dadu, serta SU 62 tahun, ES 36 tahun dan AT 21 tahun ketiganya merupakan penombok. Keseluruhan pelaku merupakan warga Siwalan Mlarak .

AKP Sudaroini Kapolsek Mlarak mengatakan terungkapnya kasus judi tersebut  berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar . Pasalnya mereka resah dengan perjudian tersebut dilakukan saat ada warga Siwalan ada yang meninggal dunia.

Lanjut AKP Sudaroini, setelah mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 pelaku yang bermain judi dadu di salah satu gang kecil rumah warga. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni 1 lembar Beberan, 1 buah tatakan, tiga buah mata dadu, batok tempurung kelapa, satu lembar tikar dgn motif batik, satu buah tas kecil warna merah maron dan Uang tunai tujuh ratus enam puluh dua ribu Rupiah. Para pelaku pun dikenai pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Sejak PPKM, Produksi Gula Merah Sawo, Turun Drastis
Next: Kebutuhan Tinggi, Vitamin dan Obat Flu di Sejumlah Apotik, Banyak yang Kosong

Related Stories

Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:25 WIB
Sudah dapat pengganti lahan untuk Sekolah Rakjyat, Pemkab Ponorogo optrimis pembanghunan akan segera dilakukan. (Foto/Dok. Gema Surya)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Sudah Dapat Lahan Pengganti Sekolah Rakyat, Pilih Lahan 5,7 Hektar di Kelurahan Kadipaten, Babadan

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:17 WIB
Arief ber-selfie ria dengan putri keduanya Afani Naura yang berhasil masuk kedokteran UMY.
  • Jelajah

Kisah Pengemudi Ojol Asal Bancangan Sambit, Ponorogo, Antar Anak Raih Beasiswa Dokter Muhammadiyah di UMY

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:08 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.