Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juli
  • 2
  • Nekat Mencuri Sepeda Motor dan Kambing, SR Harus Mendekam di Mapolsek Sawoo
  • Jelajah

Nekat Mencuri Sepeda Motor dan Kambing, SR Harus Mendekam di Mapolsek Sawoo

Gema Surya FM Jumat 2 Juli 2021 | 13:55 WIB
Hewan

Aksi panjang tangan SR, warga Tumpak Pelem, Sawoo ini harus berakhir di jeruji besi. Ini setelah, SR nekat membawa kabur satu unit sepda motor dan menjual kambing hasil curian. Kronologisnya, kata AKP Paidi – Kapolsek Sawoo, pada hari Rabu, 30 Juni 2021 jam 03.00, SR mencuri motor milik Jemino, tetangganya sendiri dengan mendorong motor tersebut dan menyalakannya ketika jauh dari rumah korban. Bukannya berhenti sampai disitu, sukses membawa sepeda motor curiannya, tersangka malah ikut mengangkut kambing milik anak korban yang rumahnya juga masih satu desa. Mengetahui kejadian itu, Jemino dan anaknya akhirnya melakukan pencarian ke beberapa pasar hewan termasuk hingga ke Trenggalek yang disinyalir menjadi tempat penjuualan kambing miliknya.

Betul saja, di lokasi tersebut dirinya menemukan motor miliknya dengan nopol AE 5288 YF  terparkir di depan sebuah warung makan. Sang anakpun menunggu hingga pelaku mengambil motor yang diparkir pelaku. Sementara, Jemino melacak kambing di pasar hewan. Dan ternyata benar, kambing korban telah dijual pelaku di pasar tersebut. Korban lantas mencegah sang pembeli agar tak tergesa membawa pulang kambing tersebut sebab masih bermasalah.AKP Paidi menambahkan, tak berselang lama, motor yang terparkir di warung, diambil pelaku. Saat itu juga, langsung ditanya motor milik siapa dan pelaku tak bisa menjawab. Akhirnya, pelaku dilaporkan kepada petugas kepolisian yang berjaga di pasar hewan dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti berupa kambing dan sepeda motor juga diamankan. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman 5 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Stok Hewan Qurban di Pasaran Jelang Idul Adha 1442 H, Aman dan Sehat
Next: Kakek Panut Tewas , Karena Kampak Yang Digunakan Mengenai Tangan Sendiri

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.