Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Skrining Kesehatan 191 Pekerja Warung dan THM di Ponorogo, 24 Orang Positif HIV
  • 2.055 CP3K Tahap 2, Akan Seleksi CAT di Wisma Haji Madiun, 14-15 Mei 2025
  • Hujan Angin di Jorsan Mlarak, Pohon Pete Milik LKSA Ar Rohmah Tumbang Timpa Atap Rumah
  • Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun
  • Puluhan Warung Kopi Remang-remang Pasar Janti Ngrupit Jenangan, Ditutup Satpol PP
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Mei
  • 4
  • Reskrim Polsek Mlarak , ringkus pencuri specialis tabung gas
  • Headline
  • Jelajah

Reskrim Polsek Mlarak , ringkus pencuri specialis tabung gas

Gema Surya FM Selasa 4 Mei 2021 | 09:20 WIB
tabung
Reskrim Polsek Mlarak, ringkus pencuri specialis tabung gas

Reskrim Polsek Mlarak, ringkus pencuri specialis tabung gas

Unit reskrim Polsek Mlarak berhasil menangkap pencuri spesialis tabung gas lpg 3 kg . Pelaku berinisial MS 34 tahun warga Desa Turi Kecamatan Jetis. Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 tabung yang biasa disebut gas melon. AKP sudaroini Kapolsek Mlarak mengatakan sebenarnya pihakya sudah menetapkan pelaku sebagai target operasi (TO). Pihaknya masih mencari alat bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan. Kejahatannya itu akhirnya bisa terungkap saat pelaku melancarkan aksi di sebuah rumah makan sederhana di tepi jalan raya Mlarak-Jabung, masuk Desa Gandu Kecamatan Mlarak pada hari Minggu 2 Minggu 2021 dini hari.

Lanjut AKP sudaroini Istilah jawa-nya kutuk marani sunduk atau mendekati bahaya. Pelaku tidak sadar kalau dijadikan TO, dan akhirnya tertangkap . Pelaku sudah melancarkan aksinya di 6 TKP. Selain di rumah makan, kata AKP Sudaroini pelaku juga berhasil mencuri tabung gas melon sedikitnya 20 tabung di Toko Pertanian Berkah Tani Desa Joresan Kecamatan Mlarak. Ada sejumlah tabung gas yang belum berhasil diamankan. Namun tabung gas ada yang sudah dijual oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku melakukan aksinya sendiri . Hasil pemeriksaan kata AKP Sudaroini pelaku melakukan pencurian bukan hanya motif cuma alasan ekonomi. Namun untuk kesenangan pribadinya, dengan membelikan HP untuk teman kencannya. Sementara itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Ngetem Di Seputar Terminal, 2 Travel Gelap Kena Razia
Next: Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Silaturahmi Lebaran Boleh Tapi Dibatasi

Related Stories

xz
  • Jelajah

Skrining Kesehatan 191 Pekerja Warung dan THM di Ponorogo, 24 Orang Positif HIV

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 13:36 WIB
Gambar ilustrasi tes P3K
  • Jelajah

2.055 CP3K Tahap 2, Akan Seleksi CAT di Wisma Haji Madiun, 14-15 Mei 2025

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 13:02 WIB
z
  • Jelajah

Hujan Angin di Jorsan Mlarak, Pohon Pete Milik LKSA Ar Rohmah Tumbang Timpa Atap Rumah

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 12:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.