Reskrim Polsek Mlarak , ringkus pencuri specialis tabung gas
Unit reskrim Polsek Mlarak berhasil menangkap pencuri spesialis tabung gas lpg 3 kg . Pelaku berinisial MS 34 tahun warga Desa Turi Kecamatan Jetis. Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 tabung yang biasa disebut gas melon. AKP sudaroini Kapolsek Mlarak mengatakan sebenarnya pihakya sudah menetapkan pelaku sebagai target operasi (TO). Pihaknya masih mencari alat bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan. Kejahatannya itu akhirnya bisa terungkap saat pelaku melancarkan aksi di sebuah rumah makan sederhana di tepi jalan raya Mlarak-Jabung, masuk Desa Gandu Kecamatan Mlarak pada hari Minggu 2 Minggu 2021 dini hari.
Lanjut AKP sudaroini Istilah jawa-nya kutuk marani sunduk atau mendekati bahaya. Pelaku tidak sadar kalau dijadikan TO, dan akhirnya tertangkap . Pelaku sudah melancarkan aksinya di 6 TKP. Selain di rumah makan, kata AKP Sudaroini pelaku juga berhasil mencuri tabung gas melon sedikitnya 20 tabung di Toko Pertanian Berkah Tani Desa Joresan Kecamatan Mlarak. Ada sejumlah tabung gas yang belum berhasil diamankan. Namun tabung gas ada yang sudah dijual oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku melakukan aksinya sendiri . Hasil pemeriksaan kata AKP Sudaroini pelaku melakukan pencurian bukan hanya motif cuma alasan ekonomi. Namun untuk kesenangan pribadinya, dengan membelikan HP untuk teman kencannya. Sementara itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.