Lagi, Polsek Sambit Amankan 2 Pengedar Pil Doble L Dengan TKP Jalan Baru Kemuning Bendo
Niatnya patroli pelaku balap liar di Jalan baru kemuning bendo , namun polisi justru mendapat tangkapan Pil doble L. Berawal dari kecurigaan jajaran polsek sambit terhadap 6 pemuda di kawasan tsb , seperti habis mabuk. Setelah dicek dan digeledah , salah satu pemuda membawa 3 butir Pil. Setelah dikembangkan lewat penyelidikan , ternyata mendapatkannya dari pengedar asal Kadipaten Babadan. Seperti disampaikan Aiptu Muji Lestari, humas polsek Sambit , 2 pengedar Pil haram itu berinisial P (23 tahun ) dan O (22 tahun ) keduanya warga Kadipaten Babadan. Dari rumah mereka didapati 1124 butir pil warna putih yang bertuliskan LL sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti // keduanya saat ini ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke polres Ponorogo. Dijelaskan jika awalnya cukup sulit mengungkap kasus peredaran pil Koplo diwilayahnya. Saat menggeledah barang bukti di rumah tersangka P , polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti , namun berkat bukti riwayat transaksi melalui Chat HP , diketahui barang bukti disembunyikan di rumah tersangka O. Keduanya merupakan pemain lama , namun baru tertangkap dengan TKP jalan raya kemuning bendo , kali ini . Kedua pemuda itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU n0.36 tahun 2009 tentang kesehatan.