Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Maret
  • 18
  • Pemprov Jatim Anggarkan Santunan Kematian Akibat Corona!
  • Headline
  • Jelajah

Pemprov Jatim Anggarkan Santunan Kematian Akibat Corona!

Gema Surya FM Kamis 18 Maret 2021 | 14:42 WIB
BAYAR Pajak Bumi dan Bangunan Tak Terlambat, Dapat REWARD (2)

Meski pemeritah pusat menghapus santunan kematian korban Covid-19, namun ahli warisnya masih berpeluang untuk bisa mendapatkan anggaran sebesar Rp. 5.000.000,00 per orang. Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), mengcover anggaran itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jatim.

Di Ponorogo sendiri, ada 22 ahli waris dari korban meninggal dunia karena Covid-19 di tahun 2020 lalu. Supriyadi, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Ponorogo mengatakan, awal Maret lalu pihaknya mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa timur bahwa santunan meninggal Covid-19 akan di cover APBD Jatim.

Masih kata Supriyadi, soal pencairannya kapan, pihaknya masih menunggu informasi dari Pemprov Jatim. Kemungkinan, santunan langsung masuk ke rekening ahli waris. Pasalnya, saat pengajuan sudah dilampirkan nomor rekening. Masih kata Supriyadi, pihaknya akan mengajukan lagi siapa saja yang memperoleh santunan dari korban meninggal dunia karena corona setelah ada permintaan dari Pemprov Jatim. Tentunya, hal itu juga didukung dengan persyaratan yang lengkap.

Sekedar informasi, santunan meninggal dunia karena Covid-19 senilai Rp. 15.000.000,00 per orang telah ditiadakan oleh Kementerian Sosial pada bulan Februari lalu.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Di Banaran Pulung, EWS Sudah Terpasang Lagi!
Next: Forkopimda Masih Lakukan Pembahasan, P4PS Urungkan Aksi Damai

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.