Pemprov Jatim Anggarkan Santunan Kematian Akibat Corona!
Meski pemeritah pusat menghapus santunan kematian korban Covid-19, namun ahli warisnya masih berpeluang untuk bisa mendapatkan anggaran sebesar Rp. 5.000.000,00 per orang. Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), mengcover anggaran itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jatim.
Di Ponorogo sendiri, ada 22 ahli waris dari korban meninggal dunia karena Covid-19 di tahun 2020 lalu. Supriyadi, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Ponorogo mengatakan, awal Maret lalu pihaknya mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa timur bahwa santunan meninggal Covid-19 akan di cover APBD Jatim.
Masih kata Supriyadi, soal pencairannya kapan, pihaknya masih menunggu informasi dari Pemprov Jatim. Kemungkinan, santunan langsung masuk ke rekening ahli waris. Pasalnya, saat pengajuan sudah dilampirkan nomor rekening. Masih kata Supriyadi, pihaknya akan mengajukan lagi siapa saja yang memperoleh santunan dari korban meninggal dunia karena corona setelah ada permintaan dari Pemprov Jatim. Tentunya, hal itu juga didukung dengan persyaratan yang lengkap.
Sekedar informasi, santunan meninggal dunia karena Covid-19 senilai Rp. 15.000.000,00 per orang telah ditiadakan oleh Kementerian Sosial pada bulan Februari lalu.