Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Maret
  • 5
  • Pelaku Pencurian HP di Sampung, Nyaris Diamuk Massa
  • Headline
  • Jelajah

Pelaku Pencurian HP di Sampung, Nyaris Diamuk Massa

Gema Surya FM Jumat 5 Maret 2021 | 09:56 WIB
Oppo

Jajaran Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus pencurian satu buah Handphone merk OPPO di wilayah hukumnya. Selain itu, pihak Polsek juga berhasil mengamankan pelaku, yakni IS, 26 tahun, warga Desa Nyutran  Wirogunan Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta yang menyaru sebagai sales. Pelaku pencurian nyaris diamuk massa, andai polisi tidak bergerak cepat mengamankan pelaku. Kejadian tersebut terjadi di Dusun Sampung Lor, Desa Sampung, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo.

Kapolsek Sampung Iptu Marsono mengatakan, kronologis kejadiannya yakni Rabu siang 3 Maret 2021, sekira jam 12.30 WIB, korban duduk di kursi teras rumah. Karena cuaca akan turun hujan, maka korban beranjak mengambil jemuran pakaian dan hand phone di taruh di kursi teras. Selepas itu, korban pun mandi. Ketika tengah mandi, korban mendengar ada tamu yang mengetuk pintu, namun setelah di cek beberapa waktu kemudian, sudah tidak ada orang.

Sialnya, handphone milik korban sudah raib. Setelah dicari-cari tidak ketemu, hingga akhirnya, ada warga yang mencurigai sales yang sebelumnya berdiri mencurigakan di rumah korban. Wargapun beramai-ramai  dilakukan pencarian, betul saja, warga bertemu beberapa sales perempuan dan laki-laki di mushola. Setelah dilakukan penggeledhahan, ditemukan HP korban di toilet mushola, tempat pelaku menyembunyikannya. Wargapun sempat marah dan nyaris memukuli pelaku, beruntung petugas yang mendapat laporan segera tiba di lokasi. Tersangka pun akhirnya diserahkan warga ke jajaran Polsek Sampung untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan kasus tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Soal Waduk Bendo, Khofifah Berikan Tugas Khusus ke Sugiri
Next: 3 Positif Demam Berdarah, Warga Bedi Kulon Minta Dinkes Lakukan Fogging

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.