Sudah Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Pelaku Usaha Malam, Diminta Taati Prokes
Mulai 9 Februari 2021, kabupaten Ponorogo telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro. Pada PPKM berbasis mikro, menurut Bupati Ipong Muchlissoni, titik fokus pengendalian ada para tingkat yang lebih kecil seperti RT hingga desa dan kelurahan. Sehingga keberadaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19 akan lebih dioptimalkan lagi. Namun begitu bukan berarti tim satgas covid 19 tingkat kabupaten, tidak lagi bergerak melakukan operasi.
Siswanto, salah satu anggota tim satgas mengatakan pihaknya setiap malam tetap melakukan operasi jam malam. Pada PPKMĀ mikro, jam malam lebih longgar lagi, dimana jam operasionalĀ pelaku usaha sudah diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Selama dua hari terakhir, pihaknya fokus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat daripada memberlakukan sanksi. Hanya saja yang tidak memakai masker, tetap diberi sanksi, dan siap membubarkan kerumunan di angkringan, warung maupun kafe yang tidak menerapkan jaga jarak.