Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Berhasil Ringkus Kawanan Pembobol ATM Antar Provinsi
Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus 4 kawanan spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Minggu 24 Januari dini hari di Jombang. 4 pelaku itu adalah AG, AS, N, P, merupakan warga Brebes dan Lampung. Iptu Rosyid Effendi KBO Satreskrim Polres Ponorogo, penangkapan para pelaku tersebut berkat CCTV yang terpasang di ATM Jetis. Lebih lanjut dijelaskan sebelum tertangkap kawanan tersebut sempat beraksi di salah satu ATM di SPBU Jetis pada 26 Desember 2020 lalu. Dari aksi pelaku berhasil menggasak uang 25 juta dari satu korban. Sebenarnya ada lima pelaku, namun setiap aksinya hanya 4 orang yang melakukan disetiap tempat. Dari lima pelaku hanya satu orang pelaku berinisial A masih buron.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing. Misalnya pelaku N bertugas mengawasi seseorang yang akan masuk ke ATM, pelaku S yang memasukan alat ke ATM dan menempeli stiker, Pelaku G sebagai driver dan pelaku yang menguras uang dari ATM berinsial A. Masih kata Iptu Rosyid, modus operandinya adalah dengan memasang sebuah senar di mesin ATM dan memasang stiker call center baru untuk menutupi nomor call center yang asli. Ketika ada korban yang akan melakukan transaksi, kartu ATM yang telah dimasukkan ke mesin ATM tersebut macet. Sedangakan pelaku P akan ikut aksi di Jombang. Salah satu pelaku lalu berpura-pura menolong korban dan menyarankan agar menelpon call center palsu tersebut. Pelaku lain yang berperan sebagai call center lalu meminta korban untuk menyebutkan password kartu ATM korban. Setelah berselang beberapa waktu, pelaku lain mengambil kartu ATM yang tersangkut senar tersebut menggunakan besi dan tang.
Iptu Rosyid meambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk melancarkan aksinya yakni 1,5 jam. Pelaku ini spesialis pembobol ATM antar kota, dimana sebelumnya pernah beraksi di Bogor, Brebes, Kendal, lalu Solo dan terakhir di Ponorogo. Komplotan antar provinsi diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo saat akan kembali beraksi di Kabupaten Jombang. Sementara 4 pelaku ini dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 6 tahun penjara.