Dua Kurir Selundupkan Narkoba di Rutan Demi 300 Ribu Rupiah
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Ponorogo langsung melakukan pemeriksaan terhadap ASR dan BDR, kurir yang mengantar narkoba jenis sabu ke salah satu warga Binaan rutan Ponorogo Senin kemarin (28/12). Kepada penyidik , keduanya mengaku mau menjadi kurir narkoba karena tergiur mendapat upah Rp300.000 sekali antar.
Hanya saja siapa yang menyuruh, keduanya masih bungkam, dan bersikukuh diperintah seseorang untuk mengambil serbuk putih tersebut di bawah Pot di salah satu lokasi di Wilayah Madiun. karena takut ketahuan maka barang haram tersebut dimasukan ke dalam deodoran dengan dalih diantar untuk salah satu narapidana narkoba. AKP Dani Fahrudianto Satres narkoba Polres Ponorogo menjelaskan masih mendalami dan siap mengembangkan kasus tersebut, siapa warga binaan yang dituju dan atas perintah siapa, masih samar.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu kurir yang berinisial ASR merupakan residivis kasus pil dobel L. Tersangka dikenai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun. Sebelumnya Petugas rutan kelas 2B Ponorogo kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang diduga narkotika yang disamarkan melalui deodoran, Penyelundupan dilakukan oleh 2 orang laki-laki pada Senin 09.45.