KPUD Ponorogo mencoret ribuan calon pemilih yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilukada Kabupaten Ponorogo 9 Desember 2020 mendatang. Munajat, ketua KPUD Ponorogo menyampaikan pencoretan ribuan calon pemilih tersebut, sesuai hasil koordinasi yang melibatkan Bawaslu, Dukcapil dan institusi lain.
Bila dalam pengumuman Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) sebelumnya, tercatat ada 761.977 calon pemilih , maka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baru ditetapkan, turun menjadi 759.045 pemilih. Ditambahkan, ada beberapa mekanisme yang dilalui sebelum DPT tersebut ditetapkan, mulai dari pemutakhiran data pemilih yang berlangsung sejak Agustus, coklit hingga penetapan DPS.
Dalam prosesnya, dari DPS yang sudah diunggah sebelumnya, ternyata masih banyak yang tidak memenuhi syarat maupun yang meninggal dunia. Untuk calon pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, didominasi oleh pemilih ganda, misalnya banyak yang Pindah domisli, di dalam desa tersebut belum dicoret dari DPS, kemudian pindah ke alamat baru, dan tidak melaporkan.
Munajat menambahkan, bagi warga yang belum masuk dalam DPT tersebut, bisa melaporkan ke PPS setempat. Untuk melaporkan dirinya memenuhi syarat menjadi pemilih, pihaknya akan mengupayakan kepada yang ersangkutan untuk tetap ikut pilkada.