Terjaring Razia Masker, Puluhan Warga Harus Tebus KTP dengan Denda Tilang
18 warga Ponorogo yang tidak bermasker akhirnya terkena denda 50 ribu rupiah di tengah pandemi covid 19. Ke-18 orang tersebut terjaring razia saat tim gabungan yang terdiri polisi, TNI dan pegawai Pemkab melakukan operasi masker Jumat 11 September 2020.
Siswanto, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kebakaran (Tibumkar) Satpol PP Pemkab Ponorogo mengakui denda bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan sejak seminggu terakhir.
Seperti yang dilakukan hari Jum’at, 11 September 2020, razia masker berlangsung di jalan Trunojoyo dan pasar Sumoroto. Para pelanggar lanjut Siswanto para pelanggar protokol kesehatan covid 19 ini harus menyerahkan KTP terlebih dahulu. Mereka bisa mengambil KTP setelah membayar denda 50 ribu ke kas daerah. Sedangkan alasan kenapa mereka tidak memakai masker, karena kelupaan.
Ditambahkan, selama seminggu ini sudah ada 31 pelanggar protokol kesehatan covid 19 orang yang terkena denda 50 ribu.Tim gabungan masih akan menyisir berbagai lokasi, untuk menegakkan aturan protokol kesehatan.