Headline

Tim Gabungan Pemkab Terus Gliyak-Gliyak Tertibkan Disiplin Protokol COVID-19, Denda Tilang Berlaku September Pekan Dua

Tim Gabungan Operasi Protokol Kesehatan
Foto : Siswanto

Tim gabungan Pemkab Ponorogo terus gliyak-gliyak lakukan razia angkringan, warkop, caffe, dan sejenisnya di Kota Reyog. Setelah menerapkan sanksi penyitaan KTP, nantinya akan diberlakukan penilangan. Siswanto – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kebakaran (Tibumkar) Satpol PP Pemkab Ponorogo menginformasikan, sanksi tilang mulai diberlakukan di pekan kedua Bulan September ini.

Hal itu dilakukan, semata untuk membuat efek jera masyarakat yang masih bandel dan abai akan protokol kesehatan COVID-19, utamanya pelaku usaha, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Peraturan Bupati No. 109 Tahun 2020 terkait demikian.

Siswanto menjelaskan, dimana untuk mekanismenya, perorangan atau pelaku usaha yang ketahuan tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan surat tilang dengan KTP sebagai jaminannya. KTP yang disita itu nanti akan diamankan pihak Satpol PP.
Kemudian, pihak yang ditilang harus membayarkan nominal denda ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ponorogo. Setelah melunasi pembayaran, baru orang tersebut bisa mengambil kembali KTP miliknya dengan menukarkan struk pelunasan tersebut.

Walaupun Siswanto dan jajarannya tidak mematok batas waktu pengambilan KTP sitaan, namun apabila seorang atau pelaku usaha ternyata masih terjaring razia kembali dan belum melakukan pelunasan, maka pembekuan KTP tidak segan-segan dilakukan. Dimana, untuk hal itu, telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sebagai informasi, nominal denda perorangan yakni Rp. 50 ribu sementara untuk pelaku usaha yakni senilai Rp. 500 ribu. (ia)