Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • September
  • 4
  • Tim Gabungan Pemkab Terus Gliyak-Gliyak Tertibkan Disiplin Protokol COVID-19, Denda Tilang Berlaku September Pekan Dua
  • Headline

Tim Gabungan Pemkab Terus Gliyak-Gliyak Tertibkan Disiplin Protokol COVID-19, Denda Tilang Berlaku September Pekan Dua

Gema Surya FM Jumat 4 September 2020 | 09:54 WIB
Tim Gabungan Operasi Protokol Kesehatan

Foto : Siswanto

Tim Gabungan Operasi Protokol Kesehatan
Foto : Siswanto

Tim gabungan Pemkab Ponorogo terus gliyak-gliyak lakukan razia angkringan, warkop, caffe, dan sejenisnya di Kota Reyog. Setelah menerapkan sanksi penyitaan KTP, nantinya akan diberlakukan penilangan. Siswanto – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kebakaran (Tibumkar) Satpol PP Pemkab Ponorogo menginformasikan, sanksi tilang mulai diberlakukan di pekan kedua Bulan September ini.

Hal itu dilakukan, semata untuk membuat efek jera masyarakat yang masih bandel dan abai akan protokol kesehatan COVID-19, utamanya pelaku usaha, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Peraturan Bupati No. 109 Tahun 2020 terkait demikian.

Siswanto menjelaskan, dimana untuk mekanismenya, perorangan atau pelaku usaha yang ketahuan tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan surat tilang dengan KTP sebagai jaminannya. KTP yang disita itu nanti akan diamankan pihak Satpol PP.
Kemudian, pihak yang ditilang harus membayarkan nominal denda ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ponorogo. Setelah melunasi pembayaran, baru orang tersebut bisa mengambil kembali KTP miliknya dengan menukarkan struk pelunasan tersebut.

Walaupun Siswanto dan jajarannya tidak mematok batas waktu pengambilan KTP sitaan, namun apabila seorang atau pelaku usaha ternyata masih terjaring razia kembali dan belum melakukan pelunasan, maka pembekuan KTP tidak segan-segan dilakukan. Dimana, untuk hal itu, telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sebagai informasi, nominal denda perorangan yakni Rp. 50 ribu sementara untuk pelaku usaha yakni senilai Rp. 500 ribu. (ia)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Terduga Teroris BT Rajin Hadiri Kegiatan Lingkungan
Next: Seleksi Kompetensi Bidang CPNSD Ponorogo 2020, Dilaksanakan 5-8 September di GOR Singodimedjo

Related Stories

wtss
  • Headline
  • Jelajah

Terungkap, Jalan Longsor Wates–Wagir Lor Sempat Dapat Anggaran BNPB Rp2,7 Miliar, Gagal Realisasi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 08:25 WIB
bbk
  • Headline
  • Jelajah

Overload, Truk Muatan Merang Terguling di Jalan Raya Ponorogo Trenggalek

Gema Surya FM Rabu 14 Januari 2026 | 11:00 WIB
spr
  • Headline
  • Jelajah

Sopir Angkutan Umum Laporkan Keberadaan Kereta Kelinci di Jalan Raya, ke DPRD

Gema Surya FM Rabu 14 Januari 2026 | 10:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.