Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana
  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2019
  • Mei
  • 21
  • Untuk ke-7 Kalinya Ponorogo Pertahankan Gelar WTP
  • Advertorial
  • Jelajah

Untuk ke-7 Kalinya Ponorogo Pertahankan Gelar WTP

Admin Selasa 21 Mei 2019 | 20:48 WIB
ponorogo wtp
Bupati Ipong Muchlisoni saat menerima pengharaan dari BPK

Prestasi luar biasa ditorehkan Pemkab Ponorogo terkait pengelolaan anggaran. Bagaimana tidak, dibawah kepemerintahan bupati Ipong Sujarno ini, kembali berhasil meraih penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Selasa 21/05/2019, Sekda Agus Pramono didampingi inspektorat dan BPPKAD, bertolak ke surabaya untuk mendapat penghargaan dari ketua BPK jawa timur.

Kepada wartawan, Agus Pramono menyampaikan opini wajar tanpa pengecualian tersebut merupakan yang ketujuh kalinya diraih Ponorogo. Ini menandakan pengelolaan anggaran APBD 2018 profesional yakni memenuhi empat kriteria. Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

https://gemasuryafm.com/wp-content/uploads/2019/05/sekda-agus-pram-WTP.m4a

Suara : Agus Pramono – Sekda Ponorogo

Namun begitu lanjut Sekda Agus Pramono, masih ada beberapa catatan BPK yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Salah satunya temuan kelebihan bayar disejumlah pos. Untuk itu Pemkab akan memberi waktu 60 hari bagi pelaksana proyek maupun pekerja untuk mengembalikan. (yd)

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Hanya Selisih 2 Surat Suara, Pilkades Desa Pager Diwarnai Protes
Next: Cakades Nomor 1 Pager Tak Terima Kekalahan, Panitia Serahkan Kasus ke Pemkab

Related Stories

213
  • Jelajah

Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 12:15 WIB
214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.