Bulan Ramadhan Jual Arak Jowo Warga Purbosuman Terciduk
Bulan suci ramadhan ternyata tidak membuat para pelaku miras mampu menahan diri untuk berbisnis barang haram ini. Salah satunya adalah S, penjual miras warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepatihan. Pria 61 tahun tersebut dibekuk oleh jajaran Satsabhara Polres Ponorogo setelah kedapatan menyimpan 46 botol bekas air mineralĀ dan 9 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan miras jenis arak jowo.
Penangkapan tersangka ini kata Akp Joko Winarto Kasat Sabhara Polres, dilakukan Sabtu dini hari 18/05/2019 sekitar pukul 01.15 WIB. Berawal dari hasil pengembangan terhadap penangkapan miras arak jowo sebanyak 6 botol yang dilakukan oleh patroli Satsabhara Polres Ponorogo di sekitar Jalan Doplang Kelurahan Purbosuman Ponorogo. Saat itu petugas patroli Satsabhara yang barusa pulang selepas pengamanan sholat tarawih melihat dua pengendara motor berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ternyata di dalam ransel yang dibawa satu pelaku terdapat beberapa botol miras. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan miras itu dari S. Dan benar saja saat petugas menyisir alamat yang ditunjukkan, di rumah S ditemukan barang bukti miras dengan total lebih dari 90 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun karena termasuk tindak pidana ringan, semua tersangka tidak ditahan.
Dengan tertangkapnya S, tambah Akp Joko Winarto, berarti selama operasi pekat semeru yang dilaksanakan 3 hari terakhir telah berhasil mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti berupa 110 liter miras. Operasi pekat semeru sendiri akan berakhir 26 mei 2019 mendatang.