Sesuai Perdes, PMI Pondok Babadan Yang Ajukan Cerai Suami Bisa Kena Sanksi 50 Juta Rupiah
Kisah inspiratif datang dari desa Pondok Babadan. Desa yang dipimpin Suharto ini, boleh dibilang sukses dalam melakukan perlindungan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri dari berangkat, pulang kembali hingga keluarga yang ditinggalkan. Sejak tahun 2018 lalu, desa Pondok Babadan sudah memiliki Peraturan Desa ( Perdes ) terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ). Kepada gema surya, Suharto mengatakan jika dalam Perdes tersebut diatur sedemikian rupa sehingga PMI yang bekerja di luar negeri aman dan nyaman begitupula keluarga yang ditinggalkan.
Contohnya dalam kasus perceraian yang menimpa mereka, tak semudah kebanyakan orang yang kerja merantau. Dalam Perdesnya diatur, jika TKW di luar negeri yang menggugat cerai suaminya di desa, tanpa adanya alasan jelas, bisa dikenai sanksi 50 juta rupiah. Itu dilandasi dengan sebuah kesepakatan bersama, dimana ketika mau berangkat pasangan suami istri itu wajib mengurus surat surat dan dokumen dari tingkat RT. Kemudian mengisi surat perjanjian, yang disaksikan pihak desa. Pihaknya juga dibantu sepenuhnya oleh Komunitas Pekerja Migran Indonesia – KOPI yang anggotanya terdiri dari mantan PMI yang ada di 3 desa.
Mereka membantu menyelesaikan semua permasalahan yang menimpa PMI selama bekerja di negara orang. Tambah Suharto, untuk membuat Perdes sendiri juga ada dasar aturan yang jelas berupa Undang-undang. Dibuatnya Perdes perlindungan PMI karena di desa Pondok merupakan kantong TKI dimana sampai saat ini sudah ada ratusan warganya yang bekerja di berbagai negara.