
DLH Peringatan Kelurahan yang Belum Kelola Bank Sampah (Foto: Yudi)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo akan memberikan surat peringatan kepada kelurahan yang hingga kini belum mengaktifkan kembali bank sampah. Langkah tersebut dilakukan menyusul perubahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, dari sistem open dumping menjadi controlled landfill.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan masih terdapat beberapa kelurahan yang belum merespons imbauan untuk mengaktifkan kembali bank sampah. Saat ini pihaknya terus melakukan monitoring menjelang penghentian sistem open dumping.
“Masih ada beberapa kelurahan yang belum merespons imbauan kami untuk mengaktifkan kembali bank sampah. Pekan ini kami terus melakukan monitoring menjelang diberlakukannya penghentian sistem open dumping di TPA Mrican,” ujar Adhi.
Menurutnya, seluruh desa, kelurahan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memiliki bank sampah sebagai upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
“Semua desa, kelurahan, dan OPD wajib memiliki bank sampah untuk memilah sampah organik dan nonorganik. Dengan begitu, sampah yang dibuang ke TPA bisa berkurang,” katanya.
Selain mengaktifkan bank sampah, DLH juga mulai mengoptimalkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Fasilitas tersebut dimanfaatkan untuk pengolahan kompos maupun budidaya maggot.
“Kami juga mulai mengefektifkan kembali TPS 3R untuk pengolahan kompos dan budidaya maggot. Tujuannya agar semakin sedikit sampah yang harus dibuang ke TPA,” jelasnya.
Adhi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah.
“Yang paling penting adalah mengubah pola pikir masyarakat agar mau memilah sampah mulai dari rumah. Kalau masyarakat sudah terbiasa memilah sampah, maka pengelolaan sampah akan jauh lebih mudah,” ungkapnya.
Ia memperkirakan keberadaan bank sampah di desa, kelurahan, maupun OPD mampu mengurangi produksi sampah hingga sekitar dua ton setiap bulan.
“Berdasarkan perhitungan kami, dengan adanya bank sampah di desa, kelurahan, dan OPD, produksi sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang sekitar dua ton setiap bulan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mulai pekan depan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Mrican resmi dihentikan. DLH Ponorogo akan menerapkan sistem controlled landfill dengan menutup timbunan sampah lama menggunakan lapisan tanah uruk sebelum dilakukan penimbunan sampah baru. Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp235 juta dan akan mengusulkan tambahan Rp450 juta pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) guna menyelesaikan penutupan seluruh area sebelum transisi ke TPA Mrican yang baru pada awal tahun 2027.



