
Korupsi Bansos P3A Kejaksaan Negeri (Foto: Zulmar)
Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo masih terus berlangsung. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyidik sengaja tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, nilai kerugian negara harus dipastikan terlebih dahulu melalui perhitungan tim ahli sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka. Nilai kerugian keuangan negara harus dipastikan lebih dahulu melalui perhitungan tim ahli karena itu merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara,” ujar Zulmar.
Ia menegaskan, lamanya proses penyidikan bukan disebabkan adanya kendala di lapangan. Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi memang memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga audit kerugian negara.
“Penyidikan perkara korupsi memang membutuhkan proses yang panjang. Mulai dari memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, sampai menunggu hasil audit kerugian negara. Seluruh tahapan itu menjadi dasar sebelum penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Zulmar mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Mereka berasal dari jajaran Dinsos P3A Ponorogo, kepala desa, penyedia barang, hingga para penerima manfaat bantuan sosial.
“Sebanyak 40 saksi sudah kami periksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai alur penyaluran bantuan sosial sekaligus mencocokkan dokumen-dokumen yang sebelumnya telah disita penyidik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah menyidik dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2023–2024. Penyidikan dimulai setelah penyidik menggeledah Kantor Dinsos P3A Ponorogo pada Desember 2025 dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran program bantuan sosial.



