
Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, Resmi Dihentikan Mulai Pekan Depan (Foto: Yudi)
Sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, resmi dihentikan mulai pekan depan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo akan mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi controlled landfill.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan kebijakan tersebut bukan berarti TPA Mrican ditutup total. Menurutnya, operasional TPA tetap berjalan, hanya sistem pengelolaan sampah yang diubah agar lebih ramah lingkungan.
“Mulai pekan depan sistem open dumping di TPA Mrican kami hentikan. Namun, bukan berarti TPA ditutup. Operasional tetap berjalan, hanya pola pengelolaannya beralih menjadi sistem controlled landfill,” ujar Adhi.
Ia menjelaskan, dalam sistem baru tersebut timbunan sampah lama akan terlebih dahulu ditutup menggunakan lapisan tanah uruk setebal sekitar 20 sentimeter. Setelah itu, barulah sampah baru ditimbun di atasnya sesuai prosedur pengelolaan.
“Nantinya timbunan sampah lama akan kami tutup dengan tanah uruk setebal kurang lebih 20 sentimeter terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan penimbunan sampah yang baru. Ini merupakan bagian dari proses transisi menuju sistem pengelolaan yang lebih baik,” jelasnya.
Adhi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp235 juta untuk mengurug sekitar tiga perempat area gunungan sampah di TPA Mrican. Selain itu, DLH juga akan mengusulkan tambahan anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.
“Saat ini sudah dialokasikan anggaran sekitar Rp235 juta untuk mengurug sekitar tiga perempat area gunungan sampah. Kami juga akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp450 juta pada PAK mendatang agar seluruh area bisa ditutup sebelum transisi ke TPA Mrican yang baru pada awal tahun 2027,” pungkasnya.



