
Setyo Budiono Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo (foto: Yudi)
Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menyiapkan sejumlah kantong parkir untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung selama pelaksanaan Grebeg Suro 2026.
Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono mengatakan, untuk kendaraan roda dua disiapkan dua pintu masuk parkir di sisi timur Alun-Alun, baik dari arah utara maupun selatan. Selain itu, dua gate parkir juga disiapkan di kawasan utara dan barat Alun-Alun.
“Untuk tahun ini pengelolaan parkir roda dua bekerja sama dengan 13 juru parkir resmi. Mereka akan dibekali ID card dan karcis resmi dari Dishub,” ujarnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dikelola langsung oleh petugas Dishub, pengelolaan parkir tahun ini melibatkan juru parkir resmi yang telah ditunjuk.
Sementara untuk kendaraan roda empat, kantong parkir disediakan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Urip Sumoharjo.
Budi menambahkan, tarif parkir insidentil selama Grebeg Suro mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif yang diberlakukan yakni Rp3.000 untuk roda dua, Rp5.000 untuk roda empat, dan Rp10.000 untuk kendaraan roda enam.
Ia mengakui saat perayaan Grebeg Suro biasanya muncul juru parkir tidak resmi yang menarik tarif di luar ketentuan. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan pemerintah.
“Jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada petugas Dishub yang bertugas di lapangan,” tegasnya.



