
Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang menyalahi aturan di jl.menur. (Foto/Yudi)
Lapak semi permanen ditertibkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perdakum), serta Dinas Lingkungan Hidup, Senin, 20 April 2026. Lapak semi permanen tersebut berada di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan Juanda, Suromenggolo, Menur, dan Pramuka yang rata-rata menjadi tempat usaha kalangan UMKM.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP, Subiyantoro, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran lantaran menyalahi aturan.
“Tidak melarang orang berjualan pak, intinya datang bersih, pulang juga bersih, semi permanen kan gak boleh to pak” tegasya kepada wartawan saat di lokasi, Senin (20/04)
Banyak bangunan semi permanen berupa rangka kayu, terpal, hingga lapak sederhana dibiarkan berdiri di bahu jalan dan trotoar meski pemilik sudah pulang. Keberadaannya jelas mengganggu ketertiban umum sekaligus fungsi fasilitas publik. Selain itu juga memicu kesemrawutan, mengganggu estetika kota, sekaligus mengurangi fungsi trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Lebih lanjut dijelaskan, Satpol PP menindaklanjuti perintah Dinas Perdakum yang sebelumnya sudah memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang, namun tidak digubris. Pemkab Ponorogo tetap memberi ruang bagi pedagang kecil untuk mencari nafkah, tetapi harus mematuhi aturan dengan tidak menguasai ruang publik secara permanen dan tetap menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Meski bangunan liar itu dibongkar, petugas tidak melakukan penyitaan terhadap material milik pedagang. Material hasil bongkar tetap dapat diambil kembali oleh pemiliknya, sehingga penertiban ini lebih menitikberatkan pada pengembalian fungsi ruang publik.
Sementara itu, Andik Kurniawan, salah satu pedagang angkringan di Jalan Menur, mengakui kesalahannya setelah berjualan tidak mencopot lapak semi permanennya. Dirinya sudah memperoleh surat peringatan dari dinas terkait untuk penertiban sebanyak dua kali.
“Ini kan katanya bukan jalur utama mas, jadi gang lah, gang menur, yang jalur utama kan yang selatan itu, saya juga bayar retribusi setiap hari Rp2000” terangnya
Menurutnya, alasan pendirian lapak semi permanen di Jalan Menur karena jalan tersebut bukan jalan utama, berbeda dengan Jalan Suromenggolo. Setiap harinya, dirinya membayar retribusi ke Pemkab Ponorogo. Meski begitu ia berhaji akan patuh terhadap aturan, dengan merapikan lapaknya sesuai dengan himbauan dan ketentuan.



