
Angka perceraian di Kota Reog masih tergolong tinggi sepanjang 2025. Data Pengadilan Agama Ponorogo mencatat sedikitnya 1.683 perkara perceraian telah diputus selama tahun tersebut.
Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengungkapkan angka perceraian di Ponorogo sebenarnya sempat menurun dalam dua tahun terakhir sebelum kembali naik tipis pada 2025.
“Pada tahun 2023 tercatat 1.707 perkara, kemudian turun menjadi 1.633 perkara pada 2024. Sedangkan tahun 2025 kembali naik sekitar 20 perkara menjadi 1.683 perkara,” ujar Maftuh.
Ia menjelaskan, ribuan perkara yang masuk tersebut masih didominasi pasangan dengan latar belakang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Dari total 1.683 perkara yang diputus, sekitar 60 persen berlatar belakang PMI.
“Sekitar 60 persen perkara perceraian yang kami putus masih didominasi latar belakang PMI. Dan dari angka tersebut, mayoritas adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan,” jelasnya.
Menurut Maftuh, penyebab perceraian cukup beragam. Mulai dari suami yang dinilai tidak bertanggung jawab saat ditinggal merantau, hingga penyalahgunaan uang kiriman dari istri yang bekerja di luar negeri.
“Ada yang uang kirimannya dihabiskan untuk berjudi, minum-minuman keras, bahkan ada yang sampai menjalin hubungan dengan perempuan lain,” terangnya.
Namun di sisi lain, terdapat pula kasus sebaliknya. Awalnya pasangan berangkat dalam kondisi harmonis, bahkan keberangkatan istri dibiayai oleh suami.
“Tetapi setelah bekerja di luar negeri, justru muncul persoalan baru. Ada juga kasus di mana pihak perempuan menjalin hubungan lain saat berada di luar negeri,” tambah Maftuh.
Ia menyebut, faktor utama gugatan yang tercantum biasanya persoalan ekonomi. Namun setelah proses persidangan berjalan, sering kali terungkap alasan lain seperti persoalan PMI maupun konflik rumah tangga lainnya.
Tak sekadar memutus perkara, PA Ponorogo juga berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan pasangan sebelum perceraian diputus, terlebih jika pasangan tersebut masih memiliki anak.
“Kami selalu mengupayakan mediasi terlebih dahulu. Apalagi jika masih memiliki anak, tentu kami dorong agar kedua belah pihak mempertimbangkan kembali demi kepentingan anak,” pungkas Maftuh.



