
Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur masih ditemukan di sejumlah daerah. Pengadilan Agama mencatat, sebagian besar pengajuan dilakukan karena faktor pergaulan hingga kehamilan di luar nikah.
Seperti disampaikan Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, Maftuh Basuni, bahwa dispensasi nikah hanya diberikan melalui proses persidangan dan dengan pertimbangan matang dari majelis hakim.
“Setiap permohonan dispensasi nikah tidak serta-merta kami kabulkan. Hakim akan menggali alasan, kesiapan mental, serta kondisi psikologis calon mempelai,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, maka wajib mengajukan dispensasi ke pengadilan.
“Dispensasi adalah pintu darurat, bukan untuk melegalkan pernikahan dini secara bebas. Hakim mempertimbangkan dampak jangka panjangnya,” tegasnya.
Menurutnya, pernikahan usia anak memiliki risiko tinggi, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun keberlangsungan rumah tangga.
“Banyak pasangan yang belum siap secara emosional. Ini yang sering menjadi pemicu konflik dan perceraian di usia pernikahan yang masih sangat muda,” tambahnya.
Pihaknya juga mendorong peran orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak serta memberikan edukasi tentang perencanaan masa depan.
“Kami berharap dispensasi nikah benar-benar menjadi langkah terakhir. Pendidikan dan kesiapan mental anak tetap harus menjadi prioritas,” pungkasnya.



