
Suhananto, harus dievakuasi usai 12 tahun dikurung di belakang rumahnya di Sendang, Jambon. (Gema Surya/Yudi)
JAMBON – Salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Timur (Jatim) adalah Suhananto, warga Desa Sendang, Jambon.
Sebelum dievakuasi, lelaki berusia 45 tahun itu selama 12 tahun hidup dalam kurungan jeruji besi.
Ia terpaksa harus tinggal di jeruji besi ukuran 3 meter kali 1 meter di belakang rumahnya. Keluarga terpaksa mengurungnya karena apabila dilepas dinilai membahayakan lantaran sering mengamuk.
Diana Puspita Sari, adik Suhananto, mengatakan gangguan jiwa yang dialami kakaknya bermula setelah merantau ke Malaysia usai lulus SMP.
Namun, sekitar tiga sampai enam bulan di Negeri Jiran, pihak agen Malaysia mengabari kalau kakaknya mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, sejak mengalami gangguan tersebut, Suhananto tidak lagi bisa bekerja dan perilakunya berubah drastis.
Setelah kembali ke rumah, kondisi Suhananto tak kunjung membaik, justru lebih banyak tidur, serta menghabiskan rokok dan minuman bersoda. Kondisinya pun membuat ekonomi keluarga semakin terpuruk. Berbagai barang milik keluarga terpaksa dijual demi memenuhi kebutuhannya.
Keluarga sempat berupaya melakukan pengobatan, baik secara medis maupun alternatif.
Suhananto pun tercatat sudah empat kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Solo. Lanjut Diana, biasanya di rumah sakit kelihatan sembuh, namun dua bulan pulang ke rumah langsung kumat lagi.
Keberadaan Suhananto kerap membahayakan lingkungan sekitar saat kambuh. Puncaknya terjadi sekitar tahun 2014, ketika Suhananto mengamuk dan hampir melukai anggota keluarga.
Kini, keluarganya kembali berharap ada jalan kesembuhan bagi Suhananto melalui penanganan yang lebih terpadu. Pihaknya juga berharap dukungan dari berbagai pihak untuk keberlanjutan perawatan kakaknya. (yd/rl/ab)



