
Operasi Keselamatan Semeru menyasar beberapa kesalahan dan pelanggaran dalam berkendara. (Gema Surya/Yudi)
Polres Ponorogo menerjunkan 125 personel untuk melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, seusai apel gelar pasukan di halaman Polres Ponorogo, Senin, 2 Februari 2026, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Menurutnya, terdapat sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, di antaranya: melawan arus, pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan ramp check serta pemeriksaan kesehatan bagi awak bus.
Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan mampu menurunkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang berkeselamatan.
Adapun untuk penerapan tilang elektronik dan tilang mobil (E-TLE), sasarannya adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan. (yd/rl/ab)



