
Tidak semua laporan masyarakat yang masuk dapat ditindaklanjuti oleh Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Pemkab Ponorogo, terutama jika laporan tersebut bersifat pribadi dan menyangkut persoalan rumah tangga.
Hal itu diungkapkan Bambang Supeno, Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Pemkab Ponorogo. Ia mencontohkan, pihaknya pernah menolak permintaan bantuan dari seorang warga yang meminta Damkar mengambilkan buku nikah di rumah pihak suami. Pemohon diketahui seorang istri yang hendak bekerja ke luar negeri dan diduga tengah mengalami permasalahan rumah tangga.
Menurut Bambang, permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, pihaknya memilih menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada pemerintah desa agar dapat dimediasi dengan baik.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, selain tugas utama pemadaman kebakaran, sepanjang tahun 2025 pihaknya juga banyak melakukan kegiatan nonpemadaman atau penyelamatan. Tercatat terdapat 539 kegiatan nonpemadaman kebakaran, dengan mayoritas berupa evakuasi sarang tawon, yakni lebih dari 50 persen atau sebanyak 268 kegiatan.
Selanjutnya, evakuasi ular menempati urutan kedua dengan persentase sekitar 26 persen, atau sebanyak 142 kasus, yang sebagian besar masuk ke area rumah warga. Sisanya merupakan evakuasi hewan lain seperti kucing, biawak, dan hewan lainnya.
Selain itu, Damkar Satpol PP Ponorogo juga kerap menerima permintaan bantuan untuk melepas cincin yang sudah lama terpasang di jari. Rata-rata, pihaknya melayani sekitar tiga laporan kegiatan non-Damkar per hari.
Banyaknya laporan nonpemadaman yang mencapai ratusan tersebut, menurut Bambang, menjadi bukti tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Damkar Satpol PP Pemkab Ponorogo.



