
Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo. (Foto/Yudi)
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo kembali menjadi sorotan kalangan legislatif. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Ponorogo sebesar Rp 2.549.876. Para pengusaha pun diwanti-wanti agar mematuhi aturan tersebut.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyebut UMK tahun ini mengalami kenaikan sekitar 6,1 persen dibanding tahun sebelumnya, atau setara Rp 146.917. Kenaikan itu, menurutnya, merupakan hasil perhitungan yang sudah diatur dalam regulasi.
“Besaran UMK ini sudah disepakati dalam undang-undang. Sesuai PP 36 Tahun 2021, pengusaha diharapkan segera memenuhi pembayaran gaji sesuai ketentuan,” ujar Dwi Agus.
Pria yang akrab disapa Kang Wi itu tidak menutup mata bahwa tidak semua pengusaha mampu langsung menyesuaikan diri. Apalagi, aturan pengupahan secara penuh diwajibkan bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp 15 miliar per tahun.
“Kita paham, mayoritas UMKM di Ponorogo omzetnya masih di bawah batas aturan. Karena itu, sebagian memilih skema kontrak dengan upah di bawah UMK,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa perusahaan yang memang sudah memenuhi kriteria wajib membayar upah sesuai standar. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan.
“Kami berharap Pemkab Ponorogo rutin melakukan monitoring. Mereka yang sudah masuk kategori wajib UMK harus benar-benar melaksanakan,” tegas Dwi Agus.
“Sebaliknya, sanksi harus diberikan kepada pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan.”
Menurutnya, pelaksanaan UMK bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk keadilan bagi pekerja yang ikut menggerakkan roda ekonomi daerah.



