Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan
  • Kebakaran Rumah di Desa Campursari Sambit , Kerugian 200 Juta
  • 564 Jemaah Haji Ponorogo Akan Tiba 5 Juni 2025 di Sambut di Alon-Alon
  • Pembukaan Grebeg Suro Dijadwalkan 6 Juni 2026, FNRP dan FRR Diikuti Puluhan Grup Reog
  • Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 2
  • DPRD Wanti-wanti Pengusaha untuk Terapkan UMK 2026 yang Telah Ditetapkan
  • Jelajah

DPRD Wanti-wanti Pengusaha untuk Terapkan UMK 2026 yang Telah Ditetapkan

Gema Surya FM Jumat 2 Januari 2026 | 07:36 WIB
dwi agus

Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo. (Foto/Yudi)

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo kembali menjadi sorotan kalangan legislatif. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Ponorogo sebesar Rp 2.549.876. Para pengusaha pun diwanti-wanti agar mematuhi aturan tersebut.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyebut UMK tahun ini mengalami kenaikan sekitar 6,1 persen dibanding tahun sebelumnya, atau setara Rp 146.917. Kenaikan itu, menurutnya, merupakan hasil perhitungan yang sudah diatur dalam regulasi.

“Besaran UMK ini sudah disepakati dalam undang-undang. Sesuai PP 36 Tahun 2021, pengusaha diharapkan segera memenuhi pembayaran gaji sesuai ketentuan,” ujar Dwi Agus.

Pria yang akrab disapa Kang Wi itu tidak menutup mata bahwa tidak semua pengusaha mampu langsung menyesuaikan diri. Apalagi, aturan pengupahan secara penuh diwajibkan bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp 15 miliar per tahun.

“Kita paham, mayoritas UMKM di Ponorogo omzetnya masih di bawah batas aturan. Karena itu, sebagian memilih skema kontrak dengan upah di bawah UMK,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa perusahaan yang memang sudah memenuhi kriteria wajib membayar upah sesuai standar. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan.

“Kami berharap Pemkab Ponorogo rutin melakukan monitoring. Mereka yang sudah masuk kategori wajib UMK harus benar-benar melaksanakan,” tegas Dwi Agus.
“Sebaliknya, sanksi harus diberikan kepada pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan.”

Menurutnya, pelaksanaan UMK bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk keadilan bagi pekerja yang ikut menggerakkan roda ekonomi daerah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Buat Selongsong Petasan, 5 Remaja di Desa Paringan Jenangan Berurusan dengan Polisi
Next: Usai Kejadian Ledakan Mercon di Plosojenar, Warga Mulai Aktif Lapor ke Polisi

Related Stories

evakuasi ular pithon di dua lokasi (foto: yudi)
  • Jelajah

Damkar Evakuasi Ular Pithon di Dua Lokasi, Patihan Kidul Siman dan Setono Jenangan

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 14:05 WIB
proses evakuasi korban terperosok ke jurang (foto: Plt Kapolsek Bungkal,Ipda Muhammad Khudori)
  • Headline
  • Jelajah

Rem Blong, Vario Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Desa Pelem Bungkal

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 12:04 WIB
warga bergotong royong menandu orang sakit di temon ngrayun (foto: Edy hartoyo)
  • Jelajah

Soal Ada Warga Sakit dan Harus Ditandu, Ini Penjelasan Sekdes Temon Ngrayun

Gema Surya FM Selasa 2 Juni 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.