Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 2
  • DPRD Wanti-wanti Pengusaha untuk Terapkan UMK 2026 yang Telah Ditetapkan
  • Jelajah

DPRD Wanti-wanti Pengusaha untuk Terapkan UMK 2026 yang Telah Ditetapkan

Gema Surya FM Jumat 2 Januari 2026 | 07:36 WIB
dwi agus

Dwi Agus Prayitno Ketua DPRD Ponorogo. (Foto/Yudi)

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo kembali menjadi sorotan kalangan legislatif. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Ponorogo sebesar Rp 2.549.876. Para pengusaha pun diwanti-wanti agar mematuhi aturan tersebut.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyebut UMK tahun ini mengalami kenaikan sekitar 6,1 persen dibanding tahun sebelumnya, atau setara Rp 146.917. Kenaikan itu, menurutnya, merupakan hasil perhitungan yang sudah diatur dalam regulasi.

“Besaran UMK ini sudah disepakati dalam undang-undang. Sesuai PP 36 Tahun 2021, pengusaha diharapkan segera memenuhi pembayaran gaji sesuai ketentuan,” ujar Dwi Agus.

Pria yang akrab disapa Kang Wi itu tidak menutup mata bahwa tidak semua pengusaha mampu langsung menyesuaikan diri. Apalagi, aturan pengupahan secara penuh diwajibkan bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp 15 miliar per tahun.

“Kita paham, mayoritas UMKM di Ponorogo omzetnya masih di bawah batas aturan. Karena itu, sebagian memilih skema kontrak dengan upah di bawah UMK,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa perusahaan yang memang sudah memenuhi kriteria wajib membayar upah sesuai standar. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan.

“Kami berharap Pemkab Ponorogo rutin melakukan monitoring. Mereka yang sudah masuk kategori wajib UMK harus benar-benar melaksanakan,” tegas Dwi Agus.
“Sebaliknya, sanksi harus diberikan kepada pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan.”

Menurutnya, pelaksanaan UMK bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk keadilan bagi pekerja yang ikut menggerakkan roda ekonomi daerah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: LazizMu dan RGS FM Peduli Berikan Donasi Buat Arkana, Bocah 4 Tahun Penderita Tumor Otak
Next: Cerita Steffany Kinky, Atlet Jujitsu Asal Ponorogo Peraih Medali Perunggu SEA Games 2025

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.