
Para buruh di Ponorogo bisa sedikit tersenyum, pasalnya Pemkab Ponorogo akhirnya mulai membahas upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2026 mendatang yang besarannya diperkirakan akan naik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan perumusan UMK tersebut mulai dibahas dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan, Rabu lalu, 17 Desember 2025, rapat antarkabupaten/kota se-Jawa Timur digelar di tingkat provinsi dan dipimpin langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, skema penentuan UMK bakal dilakukan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2026. Saat disinggung terkait besaran pengupahan, Suko belum bisa merinci kenaikan UMK 2026 mendatang.
Yang pasti, UMK akan dihitung bersama Dewan Pengupahan Ponorogo, di mana perumusannya masih menggunakan aturan lama dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nantinya, besaran UMK ditetapkan tidak melebihi UMP. Untuk UMP sendiri akan ditetapkan pada 24 Desember, setelah itu langsung disusulkan penetapan UMK sehingga dapat berlaku per 1 Januari 2026.
Suko berharap penetapan UMK tersebut membawa semangat baru bagi para buruh di Ponorogo. Pihaknya juga berharap tetap ada win-win solution antara pemberi dan penerima upah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.



