Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 19
  • Besaran UMK 2026 Masih Akan Dibahas, Perumusan Gunakan Aturan Lama
  • Jelajah

Besaran UMK 2026 Masih Akan Dibahas, Perumusan Gunakan Aturan Lama

Gema Surya FM Jumat 19 Desember 2025 | 13:20 WIB
umk

Para buruh di Ponorogo bisa sedikit tersenyum, pasalnya Pemkab Ponorogo akhirnya mulai membahas upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2026 mendatang yang besarannya diperkirakan akan naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan perumusan UMK tersebut mulai dibahas dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan, Rabu lalu, 17 Desember 2025, rapat antarkabupaten/kota se-Jawa Timur digelar di tingkat provinsi dan dipimpin langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, skema penentuan UMK bakal dilakukan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2026. Saat disinggung terkait besaran pengupahan, Suko belum bisa merinci kenaikan UMK 2026 mendatang.

Yang pasti, UMK akan dihitung bersama Dewan Pengupahan Ponorogo, di mana perumusannya masih menggunakan aturan lama dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nantinya, besaran UMK ditetapkan tidak melebihi UMP. Untuk UMP sendiri akan ditetapkan pada 24 Desember, setelah itu langsung disusulkan penetapan UMK sehingga dapat berlaku per 1 Januari 2026.

Suko berharap penetapan UMK tersebut membawa semangat baru bagi para buruh di Ponorogo. Pihaknya juga berharap tetap ada win-win solution antara pemberi dan penerima upah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ambulans Desa Tabrak Pagar Warga dan Mobil Avanza Terparkir
Next: Puluhan Hektare Padi di Ponorogo Gagal Panen Akibat Banjir

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.