
Plt Bupati Lisdyarita memilih menyerahkan kasus dugaan penyimpangan dana bansos 2023–2024 di Dinas Sosial P3A ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Orang nomor satu di Pemkab itu mengungkapkan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Hanya saja, kasus tersebut menjadi kehati-hatian agar semua OPD di lingkungan Pemkab Ponorogo bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebenarnya, pada bulan ini masih ada dana bansos yang harus disalurkan. Namun karena waktunya mepet, pihaknya memilih memasukkannya dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025. Bantuan tersebut akan disalurkan pada tahun 2026 dengan lebih berhati-hati dan memperhatikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Bunda Lis mewanti-wanti agar para ASN bekerja secara transparan dan berhati-hati agar tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Hingga kini, sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa penyidik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari Ponorogo juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos PPPA Ponorogo yang berada di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, pada Selasa (17/12/2025) kemarin. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting turut diamankan.



