
Banyaknya lembaga pendidikan di Ponorogo yang dihujat netizen gara-gara melakukan pungutan ke siswa dengan mematok besaran tertentu mengundang keprihatinan kalangan wakil rakyat. Puryono, anggota Komisi D DPRD, mengatakan sering mewanti-wanti pihak sekolah agar tidak menentukan besaran sumbangan secara sepihak. Yang dinamakan sumbangan sukarela harus sesuai dengan kemampuan wali murid.
Hal inilah yang menjadi polemik karena berdasarkan pantauannya, sebenarnya pihak sekolah sudah menjalankan SOP dengan mengundang komite sekolah dan wali murid terkait pembiayaan di sekolah. Hanya saja, rata-rata mereka menetapkan besaran tertentu.
Ironisnya, wali murid sendiri ketika dalam rapat menyetujui, namun ketika sudah berada di luar mereka memilih menyampaikan melalui media sosial atau pihak lain sehingga menimbulkan kegaduhan.
Padahal, wali murid yang merasa tidak mampu bisa menyampaikan secara langsung ke sekolah, di mana identitas mereka dirahasiakan. Lebih lanjut dikatakan, Komisi D selama ini sering melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan juga sekolah jelang dan pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Memang dana partisipasi masyarakat tidak menyalahi aturan alias diperbolehkan. Dana BOS dari pemerintah selama ini sudah diatur peruntukannya, sehingga bagi sekolah yang ingin meningkatkan kualitas pendidikannya mau tidak mau harus meminta dana partisipasi masyarakat lewat sumbangan sukarela dari wali murid.



