Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 11
  • Tidak Ada Jawaban, PGRI Perpanjang Somasi ke Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kasek SMKN 1 Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

Tidak Ada Jawaban, PGRI Perpanjang Somasi ke Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kasek SMKN 1 Ponorogo

Gema Surya FM Kamis 11 Desember 2025 | 13:25 WIB
smk 1n

PGRI Kabupaten Ponorogo memberikan tenggang waktu terkait somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hingga batas akhir somasi, Rabu 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, gubernur belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi tertanggal 2 Desember 2025 kepada Gubernur Jawa Timur, menyoroti kebijakan mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo atas nama Katenan. Mutasi tersebut dianggap menyalahi aturan penugasan kepala sekolah.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, mengakui belum ada jawaban somasi dari Gubernur Jawa Timur atas mutasi Katenan, M.Pd., dari Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan. “Hanya saja, kami meyakini akan ada jawaban dari Gubernur Jawa Timur,” ujar Thohari.

Karena itu, pihaknya masih memberikan tenggang waktu tambahan, meski durasinya masih dalam pembahasan. Pihaknya meyakini mutasi tersebut bertabrakan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya terkait masa minimal penugasan kepala sekolah paling singkat dua tahun pada satu satuan administrasi pangkalan.

Thohari melanjutkan, dalam surat edaran bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), setiap mutasi harus mengisi formulir sistem penerapan digitalisasi melalui Integrated Mutasi atau layanan I-Mut. “Sehingga tidak mudah untuk memutasi kepala sekolah,” jelasnya. Pihaknya juga akan melakukan pelacakan melalui layanan I-Mut.Jika tidak ada penyelesaian, LKBH mengancam akan melakukan show of force atau aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes. Langkah hukum melalui gugatan ke PTUN juga disiapkan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sopir Mengantuk, Tabrak Vario dan Sasak 3 Rumah di Jalan Raya Semanding Ngebel
Next: Pelunasan Bipih Tahap II Dibuka Awal Januari, Baru 73 Persen CJH Ponorogo yang Lunas

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.