
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Syamhudi Arifin (SA), mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, akan memasuki babak akhir. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadwalkan pembacaan putusan hukum pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan setelah mengalami beberapa kali penundaan persidangan akhirnya memasuki agenda akhir. Adapun sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa telah dilakukan Selasa, 25 November lalu.
Dengan begitu, terdakwa SA telah menjalani 12 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOS periode 2019–2024. Sebanyak 25 saksi juga dihadirkan untuk menguatkan tuntutan JPU dan memperkuat fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, SA dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan pada 21 Oktober silam, di mana JPU menilai SA bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp25 miliar.
Saat ini barang bukti yang telah diamankan berupa 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Nantinya semua barang bukti itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Tim JPU mengklaim terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



