Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 8
  • Memasuki Babak Akhir, Vonis Eks Kasek SMK PGRI 2 Ponorogo Akan Dibacakan Pertengahan Desember
  • Jelajah

Memasuki Babak Akhir, Vonis Eks Kasek SMK PGRI 2 Ponorogo Akan Dibacakan Pertengahan Desember

Gema Surya FM Senin 8 Desember 2025 | 13:17 WIB
242424

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Syamhudi Arifin (SA), mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, akan memasuki babak akhir. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadwalkan pembacaan putusan hukum pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan setelah mengalami beberapa kali penundaan persidangan akhirnya memasuki agenda akhir. Adapun sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa telah dilakukan Selasa, 25 November lalu.

Dengan begitu, terdakwa SA telah menjalani 12 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOS periode 2019–2024. Sebanyak 25 saksi juga dihadirkan untuk menguatkan tuntutan JPU dan memperkuat fakta-fakta persidangan.

Sebelumnya, SA dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan pada 21 Oktober silam, di mana JPU menilai SA bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp25 miliar.

Saat ini barang bukti yang telah diamankan berupa 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Nantinya semua barang bukti itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Tim JPU mengklaim terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tahun Depan, DPRD Siap Godok Enam Raperda Baru, Dua Raperda Inisiatif Dewan
Next: Ukir Sejarah, Reog Ponorogo Resmi Terima Sertifikat Warisan Budaya UNESCO

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.