Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • November
  • 24
  • Sepekan Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Ponorogo Keluarkan 7 Ribu Teguran Pelanggaran
  • Jelajah

Sepekan Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Ponorogo Keluarkan 7 Ribu Teguran Pelanggaran

Gema Surya FM Senin 24 November 2025 | 11:46 WIB
zbra2

Sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, jajaran Satlantas Polres Ponorogo mengeluarkan 7 ribu teguran kepada pelanggar lalu lintas. Kasat Lantas AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma melalui Ipda Partono, menjelaskan rata-rata surat teguran diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik.

Lebih lanjut dikatakan, ada 313 pelanggar yang terjaring electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Pihaknya mengedepankan sosialisasi, imbauan, dan teguran presisi selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Dalam operasi itu, kepolisian mengupayakan untuk meminimalisasi penindakan hukum (gakkum) manual. Selama sepekan ke depan, Satlantas Polres Ponorogo berfokus menindak pelanggar yang menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Sekadar informasi, delapan sasaran prioritas pelanggaran pada Operasi Zebra Semeru 2025 yang dilaksanakan mulai 17 November kemarin, yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) saat mengemudikan mobil, menggunakan ponsel saat berkendara berkendara, di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus berkendara, di bawah umur berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Cerita Kasun Broto Slahung tentang Gembong Narkoba Dewi Astutik, Sempat Jualan Keliling
Next: Plafon Ambrol, Dua Ruang Kelas SDN 2 Singgahan Pulung Dikosongkan, Pelajar Kelas 4 dan 5 Belajar di Mushola

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.