
Sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, jajaran Satlantas Polres Ponorogo mengeluarkan 7 ribu teguran kepada pelanggar lalu lintas. Kasat Lantas AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma melalui Ipda Partono, menjelaskan rata-rata surat teguran diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik.
Lebih lanjut dikatakan, ada 313 pelanggar yang terjaring electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Pihaknya mengedepankan sosialisasi, imbauan, dan teguran presisi selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Dalam operasi itu, kepolisian mengupayakan untuk meminimalisasi penindakan hukum (gakkum) manual. Selama sepekan ke depan, Satlantas Polres Ponorogo berfokus menindak pelanggar yang menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Sekadar informasi, delapan sasaran prioritas pelanggaran pada Operasi Zebra Semeru 2025 yang dilaksanakan mulai 17 November kemarin, yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) saat mengemudikan mobil, menggunakan ponsel saat berkendara berkendara, di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus berkendara, di bawah umur berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan.



