
Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu 19 November 2025. Gulang Winarno menggugat Bupati, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Dalam persidangan kedua tersebut, para tergugat diwakili kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Indra Aji dan Habib Mustaan dari Bagian Hukum Setda Ponorogo. Hal ini berbeda dengan pekan lalu, ketika sidang sempat tertunda akibat ketidakhadiran para tergugat.
Dari pantauan jurnalis Radio Gema Surya, sidang dimulai dengan pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Agenda sidang telah memasuki tahap mediasi sesuai ketentuan hukum perdata. Ketua majelis menegaskan bahwa mediasi akan dilakukan oleh mediator pengadilan dengan tenggat 30 hari kerja.
Siswanto, SH, kuasa hukum Gulang, mengungkapkan bahwa sidang Rabu 19 November 2025 memasuki tahap mediasi karena pada sidang perdana 12 November lalu para tergugat tidak hadir. Gugatan diajukan karena pihaknya menilai keputusan Bupati Ponorogo yang menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan melalui SK Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lantaran prosedurnya dianggap janggal dan cacat hukum.
Menurutnya, ketiadaan SK pembentukan tim pemeriksa merupakan pelanggaran serius dalam mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN. Dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut — yakni dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf d, huruf f, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN — juga dinilai tidak pernah dibuktikan secara faktual. Pihaknya turut mempertanyakan bukti, saksi, maupun standar yang digunakan pemerintah daerah dalam menilai kliennya melanggar integritas atau berpihak kepada pasangan calon tertentu saat masa kampanye.
Masih kata Siswanto, pihaknya meminta pemulihan nama baik dan jabatan Gulang Winarno sebagai Kepala DLH Ponorogo, serta menuntut para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp169,7 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar lebih satu rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Indra Aji, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berjalan, baik dalam tahap mediasi maupun persidangan.



