Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana
  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • November
  • 18
  • Maling Ayam di Sejumlah Lokasi di Ringkus Polisi
  • Jelajah

Maling Ayam di Sejumlah Lokasi di Ringkus Polisi

Gema Surya FM Selasa 18 November 2025 | 13:56 WIB
maling5

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus maling ayam jago jenis petarung di empat lokasi.
Pelaku berinisial HP (32 tahun), warga Kecamatan Sukorejo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam menjalankan aksi jahatnya, pelaku menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya seorang diri. Ia memarkir mobil di dekat kandang, kemudian masuk hanya dengan memutar kunci kayu kecil pada pintu kandang tanpa merusak. Tiga ayam curian langsung dimasukkan ke mobil dan dibawa pulang.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan salah satu korban, S (68 tahun), seorang petani dari Sukorejo yang kehilangan tiga ekor ayam jago jenis wido miliknya.

Aksinya cepat terendus, di mana sehari setelah kejadian, pelaku menjual salah satu ayam curiannya. Ironisnya, pembelinya adalah korban sendiri, S, yang berpura-pura menjadi konsumen setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada ayam yang dijual dengan ciri sesuai miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HP tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain antara Agustus hingga September 2025 dengan modus yang sama. Motif pelaku adalah ekonomi, di mana hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Milad Muhammadiyah ke 113, Ketua PDM Ponorogo Ajak Warga Muhammadiyah Bersyukur Manfaatkan Nikmat Menjadi Berkah
Next: Agus Sugiharto Resmi Diangkat Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Sekda Agus Pramono

Related Stories

213
  • Jelajah

Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 12:15 WIB
214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.