
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus maling ayam jago jenis petarung di empat lokasi.
Pelaku berinisial HP (32 tahun), warga Kecamatan Sukorejo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam menjalankan aksi jahatnya, pelaku menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya seorang diri. Ia memarkir mobil di dekat kandang, kemudian masuk hanya dengan memutar kunci kayu kecil pada pintu kandang tanpa merusak. Tiga ayam curian langsung dimasukkan ke mobil dan dibawa pulang.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan salah satu korban, S (68 tahun), seorang petani dari Sukorejo yang kehilangan tiga ekor ayam jago jenis wido miliknya.
Aksinya cepat terendus, di mana sehari setelah kejadian, pelaku menjual salah satu ayam curiannya. Ironisnya, pembelinya adalah korban sendiri, S, yang berpura-pura menjadi konsumen setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada ayam yang dijual dengan ciri sesuai miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HP tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain antara Agustus hingga September 2025 dengan modus yang sama. Motif pelaku adalah ekonomi, di mana hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



