Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Cegah Kanker Serviks, PDA dan Dinkes Ponorogo Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan
  • Harga Porang Melejit, Petani Tersenyum Lebar
  • Lagi Traffic Light di Pabrik Es Ditabrak Truck Box
  • Rumah Lansia di Kepatihan Kidul Siman Terbakar, Diduga Penyebabnya Konsleting
  • Herman Budianto Dibebaskan Tentara Israel , Keluarga di Ponorogo Lega
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • November
  • 18
  • Maling Ayam di Sejumlah Lokasi di Ringkus Polisi
  • Jelajah

Maling Ayam di Sejumlah Lokasi di Ringkus Polisi

Gema Surya FM Selasa 18 November 2025 | 13:56 WIB
maling5

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus maling ayam jago jenis petarung di empat lokasi.
Pelaku berinisial HP (32 tahun), warga Kecamatan Sukorejo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam menjalankan aksi jahatnya, pelaku menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya seorang diri. Ia memarkir mobil di dekat kandang, kemudian masuk hanya dengan memutar kunci kayu kecil pada pintu kandang tanpa merusak. Tiga ayam curian langsung dimasukkan ke mobil dan dibawa pulang.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan salah satu korban, S (68 tahun), seorang petani dari Sukorejo yang kehilangan tiga ekor ayam jago jenis wido miliknya.

Aksinya cepat terendus, di mana sehari setelah kejadian, pelaku menjual salah satu ayam curiannya. Ironisnya, pembelinya adalah korban sendiri, S, yang berpura-pura menjadi konsumen setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada ayam yang dijual dengan ciri sesuai miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HP tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga melakukan pencurian di tiga lokasi lain antara Agustus hingga September 2025 dengan modus yang sama. Motif pelaku adalah ekonomi, di mana hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Prihatin dengan Korban Bencana, Pemkab Ponorogo Batalkan Pesta Kembang Api
Next: DLH Terjunkan Road Sweeper Tangani Sampah Pasca Acara Bumi Reog Berdzikir

Related Stories

rumah Hj Irhamtini Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman (foto: AKP Nanang Budianto)
  • Jelajah

Rumah Lansia di Kepatihan Kidul Siman Terbakar, Diduga Penyebabnya Konsleting

Gema Surya FM Sabtu 23 Mei 2026 | 13:22 WIB
sosialisasi kanker servik atau leher rahim dalam rangka memperingati Milad Aisyiyah ke 109 (foto: beritaplus.id)
  • Headline
  • Jelajah

Cegah Kanker Serviks, PDA dan Dinkes Ponorogo Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan

Gema Surya FM Sabtu 23 Mei 2026 | 13:54 WIB
Umbi Porang (foto: Istimewa)
  • Headline
  • Jelajah

Harga Porang Melejit, Petani Tersenyum Lebar

Gema Surya FM Sabtu 23 Mei 2026 | 13:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.