
mutasi jabatan 138 pejabat - Yudi
Sempat dibuat menggantung, nasib ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutasi Bupati Sugiri Sancoko satu pekan lalu akhirnya menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan hasil mutasi tetap berlaku setelah melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil konsultasi menyatakan bahwa mutasi tersebut diakui dan dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) masing-masing pejabat.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan bahwa seluruh 138 pejabat yang dimutasi sudah menempati posisi jabatan baru sebagaimana tertuang dalam SK yang dikeluarkan pada 7 November 2025. Apalagi, Sugiri Sancoko telah menandatangani SK perpindahan jabatan tersebut beberapa jam sebelum terjaring OTT KPK usai serah terima jabatan.
Lisdyarita menegaskan pihaknya berhati-hati sebelum memutuskan melanjutkan mutasi tersebut, mengingat status Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kewenangan terbatas. Karena itu, konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur dan BKN menjadi langkah wajib sebelum memutuskan.
“Kami tidak bisa gegabah. Sebagai Plt kewenangan saya terbatas, sehingga perlu memastikan dulu kepada Gubernur Jawa Timur dan BKN. Jika mutasi dianulir, prosesnya justru bisa menghambat jalannya pemerintahan karena penyelesaiannya bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Lisdyarita.
Sebelum tertangkap OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memang melakukan mutasi terhadap 138 PNS Pemkab Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. Di antaranya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Heri Sutrisno, dipindah menjadi Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan). Sementara Supriyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dispertahankan, dimutasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).



