
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Para tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, langsung ditahan.
Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.
Informasi yang kami kutip dari CNN Indonesia, dugaan suap yang menjerat Sugiri Sancoko mencakup pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari, menjelaskan bahwa penetapan Sugiri sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi.
Sebelum penetapan tersangka ini, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Sugiri pada 7 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.
Tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko beserta para tersangka lainnya, di mana klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr.
Harjono Ponorogo mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang.
Penerimaan uang dilakukan pada Februari 2025, saat YUM menyerahkan uang pertama Rp400 juta kepada SUG melalui ajudannya. Kemudian pada April hingga Agustus 2025, YUM menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada AGP.
Lalu, pada November 2025, YUM menyerahkan kembali uang senilai Rp500 juta kepada SUG melalui kerabatnya, Ninik (NNK).
Total suap jabatan: Total uang yang diserahkan YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan untuk Agus sebesar Rp325 juta.
Klaster kedua terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto (SC), selaku pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek kepada YUM (Direktur RSUD) sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati dan Ely Widodo (ELW) selaku adik Bupati Ponorogo.
Klaster ketiga menjerat Sugiri Sancoko atas dugaan penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Kala itu, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM (Direktur RSUD). Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK), pihak swasta lainnya.



