
Pemkab Ponorogo telah membentuk satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tugas satgas ini meliputi pengawasan, pembinaan, edukasi, dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta fasilitas publik lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan adanya satgas ini, diharapkan tidak ada siswa maupun guru yang merokok sembarangan, terutama di lingkungan sekolah, rumah sakit, puskesmas, maupun perkantoran.
“Satgas ini nantinya turun langsung ke sekolah untuk memastikan tidak ada yang merokok di tempat-tempat tersebut, karena itu kawasan dilarang merokok,” ujar Dyah.
Ia menambahkan, Perda KTR dibentuk untuk mencegah dampak negatif akibat paparan asap rokok, termasuk menekan jumlah perokok pemula berusia di bawah 18 tahun.
“Guru juga seharusnya tidak memberi contoh merokok kepada siswanya. Kami tidak melarang orang merokok, tapi jangan di sembarang tempat,” tegasnya.
Saat ini Satgas KTR di Ponorogo sudah mulai berjalan. Mereka telah melakukan pengawasan dan razia di sejumlah sekolah, dan hasilnya masih ditemukan puntung rokok di lingkungan sekolah. Selain sekolah, satgas juga melakukan pemantauan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, perkantoran, serta fasilitas publik lainnya.



