Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana
  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 8
  • Minta Tenggat Diundur, DLH Ponorogo Kirim Surat ke KLHK soal Penutupan TPA Mrican
  • Jelajah

Minta Tenggat Diundur, DLH Ponorogo Kirim Surat ke KLHK soal Penutupan TPA Mrican

Gema Surya FM Rabu 8 Oktober 2025 | 13:39 WIB
jamus

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berupaya mengajukan permohonan penundaan batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). TPA Mrican, yang berlokasi di Jenangan, seharusnya dilarang beroperasi lagi per tanggal 7 November 2025 karena selama 20 tahun menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang dilarang.

Pemkab Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengirimkan surat kepada KLHK agar penutupan TPA Mrican dapat diundur hingga akhir tahun 2025.

Plt. Kepala DLH, Jamus, menjelaskan bahwa penundaan ini penting untuk memberi waktu kepada daerah agar TPA yang baru dapat beroperasi penuh pada awal tahun 2026.

Sambil menunggu keputusan dari KLHK, Pemkab Ponorogo tengah berupaya keras mengoptimalkan fungsi TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang ada di sejumlah kecamatan. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi secara signifikan volume kiriman sampah ke TPA Mrican.

Menurut Jamus, pola 3R (mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang) mengharuskan adanya pemilahan sampah. Sampah organik akan diproses reuse (penggunaan kembali) menjadi pupuk kompos, sementara sampah plastik, kertas, dan logam dapat didaur ulang.

Dengan penerapan 3R, sampah yang akhirnya dibuang ke TPA hanyalah berupa residu, yaitu sisa-sisa sampah yang sulit atau tidak dapat diolah kembali, seperti popok bekas dan styrofoam.

“Dengan begitu, beban TPA tidak lagi berat,” kata Jamus. Pihaknya berharap, dengan langkah-langkah ini, operasional TPA dapat diperpanjang sementara sebelum TPA yang baru siap digunakan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Pakan Meroket, Bulog Ponorogo Mulai Gelontorkan Puluhan Ton Jagung SPHP
Next: Kebakaran Rumah di Desa Nambak Bungkal, Pemilik Alami Luka Bakar 75 Persen

Related Stories

213
  • Jelajah

Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 12:15 WIB
214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.