
Polisi memastikan terduga pelaku pembunuhan orang tua kandung, Sukar (35 tahun) warga Desa Pomahan, Pulung, alami gangguan jiwa. Ini setelah hasil pemeriksaan tim medis RSUD dr. Harjono Ponorogo menyimpulkan yang bersangkutan mengalami skizofrenia paranoid atau gangguan jiwa berat.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menjelaskan hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berupa skizofrenia paranoid, termasuk gangguan jiwa berat. Pihaknya memperoleh surat keterangan kejiwaan terduga pelaku tanggal 3 Oktober 2025. Sukar akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Dengan kesimpulan itu, maka perkaranya secara administrasi dihentikan. Langkah itu sudah sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi orang yang mengalami gangguan jiwa atau cacat jiwa. Yang artinya seorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekedar informasi, peristiwa tragis menimpa pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65 tahun) dan Sarilah (63 tahun) warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Keduanya diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Sukar.



