Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 6
  • TPA Mrican Jenangan Berhenti Beroperasi Mulai 7 November 2025, Ini Alasannya
  • Jelajah

TPA Mrican Jenangan Berhenti Beroperasi Mulai 7 November 2025, Ini Alasannya

Gema Surya FM Senin 6 Oktober 2025 | 14:10 WIB
tpa2

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Jenangan dihentikan operasionalnya per 7 November 2025. Ini setelah Ponorogo mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena pengelolaannya salah, di mana selama 20 tahun beroperasi menggunakan sistem open dumping.

Jamus Kunto, Plt. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengakui jika TPA Mrican tidak lagi menerima sampah akibat sanksi yang diberikan oleh KLH. Saat ini pihaknya sedang berupaya memperbaiki sistem pengolahan sampah agar persoalan sampah bisa segera teratasi. Salah satunya mengolah sampah sejak tingkat rumah tangga hingga terakhir di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Selain itu, pihaknya juga merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican. Ditargetkan pada tahun 2026 nanti, TPA baru sudah bisa beroperasi. Pemindahan lokasi TPA rencananya akan bergeser beberapa kilometer ke arah timur dari titik sekarang di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan.

Pihaknya pun juga berupaya melakukan negosiasi dengan KLH agar sanksi tersebut bisa ditangguhkan atau diberikan kelonggaran. Lanjut Jamus, Pemkab meminta waktu untuk menurunkan volume sampah dari 70 ton per hari menjadi 20–30 ton melalui sistem pemilahan dan pengolahan.

Adapun sanksi tersebut bukan hanya Kabupaten Ponorogo saja, tapi juga kabupaten dan kota lain di Indonesia.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pencurian Sepeda di Toko Sayur Depan Patung Sukowati Keniten Terekam CCTV, Pelaku Pejalan Kaki Bawa Tas Ransel
Next: Pelaku Pembunuhan Ortu Kandung Desa Pomahan Pulung Terbukti Alami Gangguan Jiwa Berat, Perkara Dihentikan

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.