
Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 bagi siswa kelas XII jenjang SMA/MA/SMK di Ponorogo dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Tujuannya untuk mengukur capaian akademik siswa, bukan sebagai pengganti nilai kelulusan.
Eko Budi Santoso, Kasi SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo–Magetan, mengatakan TKA merupakan program baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Meski begitu, TKA sifatnya tidak wajib. Hanya saja, para siswa nantinya akan mendapatkan sertifikat yang mencantumkan hasil TKA.
Menurut Eko, memiliki sertifikat tersebut dipastikan tidak akan merugikan siswa. Sertifikat itu nantinya bisa dilampirkan saat lulus SLTA untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Selain itu, sertifikat TKA juga dapat dijadikan bahan lampiran untuk persyaratan melamar pekerjaan di lembaga maupun institusi.
Saat ini, tahapannya masih pada pendataan. Pihak sekolah harus memiliki bukti berupa surat pernyataan dari orang tua siswa. Lebih lanjut dijelaskan, TKA akan menjadi tolok ukur pemetaan, alat bantu seleksi, serta dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Hasil TKA merupakan nilai murni dari siswa, sehingga tidak ada istilah “sedekah nilai.”
Sekedar infromasi mata pelajaran (mapel) yang diikutsertakan dalam TKA, di antaranya Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mapel sains dan teknologi maupun sosial humaniora.