
Ada fenomena unik akhir-akhir ini di masyarakat. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat ada 1.311 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah itu, 1.087 perkara sudah diputus majelis hakim.
Menariknya, mayoritas perceraian justru diajukan pihak istri. Dari total perkara yang diputus, sekitar 60 persen merupakan cerai gugat. Humas sekaligus Hakim PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengungkapkan kini muncul tren yang disebut “lebih baik menjanda.” Bahkan, ada janda masih muda yang setelah mendapat akta perceraian, berfoto di depan Pengadilan Agama sambil menunjukkan aktanya.
Alasan perceraian pun beragam, namun sebagian besar berawal dari perselisihan yang terus-menerus. Setelah ditelusuri lebih jauh oleh majelis hakim, akar masalah utamanya banyak dipicu faktor ekonomi.
Meskipun banyak gugatan masuk, Maftuh menegaskan hakim tidak serta-merta mengabulkan permohonan perceraian. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari mediasi hingga nasihat dari hakim. Pihaknya melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Selain itu, pembuktian tuduhan maupun adanya penasihatan hakim juga mempertimbangkan anak dan hal lainnya.
Hakim, lanjut Maftuh, sebenarnya bertugas menyelesaikan perkara dengan jalan damai. Namun, bila upaya itu mentok, maka sidang tetap berlanjut sesuai aturan.