Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 3
  • Fenomena Unik di PA Ponorogo, Pasca Putusan Selfie Sambil Menunjukan Akta Cerai
  • Jelajah

Fenomena Unik di PA Ponorogo, Pasca Putusan Selfie Sambil Menunjukan Akta Cerai

Gema Surya FM Jumat 3 Oktober 2025 | 09:38 WIB
pa1

Ada fenomena unik akhir-akhir ini di masyarakat. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat ada 1.311 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah itu, 1.087 perkara sudah diputus majelis hakim.

Menariknya, mayoritas perceraian justru diajukan pihak istri. Dari total perkara yang diputus, sekitar 60 persen merupakan cerai gugat. Humas sekaligus Hakim PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengungkapkan kini muncul tren yang disebut “lebih baik menjanda.” Bahkan, ada janda masih muda yang setelah mendapat akta perceraian, berfoto di depan Pengadilan Agama sambil menunjukkan aktanya.

Alasan perceraian pun beragam, namun sebagian besar berawal dari perselisihan yang terus-menerus. Setelah ditelusuri lebih jauh oleh majelis hakim, akar masalah utamanya banyak dipicu faktor ekonomi.

Meskipun banyak gugatan masuk, Maftuh menegaskan hakim tidak serta-merta mengabulkan permohonan perceraian. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari mediasi hingga nasihat dari hakim. Pihaknya melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon. Selain itu, pembuktian tuduhan maupun adanya penasihatan hakim juga mempertimbangkan anak dan hal lainnya.

Hakim, lanjut Maftuh, sebenarnya bertugas menyelesaikan perkara dengan jalan damai. Namun, bila upaya itu mentok, maka sidang tetap berlanjut sesuai aturan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Telur Mahal, Warga Miskin di Ponorogo Dapat Bantuan Ribuan Ekor Ayam Petelur
Next: Disnaker Ponorogo Telusuri Informasi PMI di Hongkong yang Ditahan Imigrasi karena Dugaan Jual ATM

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.