Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 26
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB
af

Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial RBH (59) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. RBH dipulangkan karena izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlaku dan tidak pernah diperpanjang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan bahwa RBH selama ini tinggal di rumah anaknya di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Yang bersangkutan masuk Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari sampai 12 Desember 2024. Namun, selama di Ponorogo RBH tidak pernah memperpanjang izin tinggal,” terangnya.

RBH sendiri sebelumnya menikah dengan seorang warga negara Indonesia asal Desa Wotan, Kecamatan Pulung, dan dikaruniai empat anak. Namun, keduanya telah bercerai puluhan tahun lalu. Anak RBH kemudian mencari keberadaan ibunya melalui media sosial Facebook. Dari sanalah komunikasi kembali terjalin hingga RBH diminta datang ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun.

Anggoro menegaskan, tindakan deportasi dilakukan sesuai aturan hukum.
“Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang tinggal melebihi batas waktu 60 hari dikenai tindakan pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” jelasnya.

Setelah seluruh administrasi disiapkan, RBH dipulangkan ke negara asalnya Malaysia pada Sabtu, 27 September 2025. Anggoro menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
Next: Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.