Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 26
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB
af

Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial RBH (59) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. RBH dipulangkan karena izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlaku dan tidak pernah diperpanjang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan bahwa RBH selama ini tinggal di rumah anaknya di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Yang bersangkutan masuk Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari sampai 12 Desember 2024. Namun, selama di Ponorogo RBH tidak pernah memperpanjang izin tinggal,” terangnya.

RBH sendiri sebelumnya menikah dengan seorang warga negara Indonesia asal Desa Wotan, Kecamatan Pulung, dan dikaruniai empat anak. Namun, keduanya telah bercerai puluhan tahun lalu. Anak RBH kemudian mencari keberadaan ibunya melalui media sosial Facebook. Dari sanalah komunikasi kembali terjalin hingga RBH diminta datang ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun.

Anggoro menegaskan, tindakan deportasi dilakukan sesuai aturan hukum.
“Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang tinggal melebihi batas waktu 60 hari dikenai tindakan pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” jelasnya.

Setelah seluruh administrasi disiapkan, RBH dipulangkan ke negara asalnya Malaysia pada Sabtu, 27 September 2025. Anggoro menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
Next: Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
dsv
  • Jelajah

Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:04 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.