
Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial RBH (59) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. RBH dipulangkan karena izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlaku dan tidak pernah diperpanjang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan bahwa RBH selama ini tinggal di rumah anaknya di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.
“Yang bersangkutan masuk Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari sampai 12 Desember 2024. Namun, selama di Ponorogo RBH tidak pernah memperpanjang izin tinggal,” terangnya.
RBH sendiri sebelumnya menikah dengan seorang warga negara Indonesia asal Desa Wotan, Kecamatan Pulung, dan dikaruniai empat anak. Namun, keduanya telah bercerai puluhan tahun lalu. Anak RBH kemudian mencari keberadaan ibunya melalui media sosial Facebook. Dari sanalah komunikasi kembali terjalin hingga RBH diminta datang ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun.
Anggoro menegaskan, tindakan deportasi dilakukan sesuai aturan hukum.
“Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang tinggal melebihi batas waktu 60 hari dikenai tindakan pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” jelasnya.
Setelah seluruh administrasi disiapkan, RBH dipulangkan ke negara asalnya Malaysia pada Sabtu, 27 September 2025. Anggoro menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ponorogo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.