Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 19
  • Sudah P21, NAF Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Diserahkan ke JPU
  • Jelajah

Sudah P21, NAF Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Diserahkan ke JPU

Gema Surya FM Jumat 19 September 2025 | 13:09 WIB
cds

Berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyerahan tersangka NAF dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (18/9/2025). Saat ini JPU tengah melakukan proses penelitian, sementara tersangka NAF ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

“Peran tersangka NAF diduga membantu proses pencairan kredit fiktif,” jelas Agung.

Adapun pasal yang disangkakan kepada NAF yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Kejari Ponorogo menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah SPP, mantan mantri BRI Unit Pasar Pon; NAF, yang berperan membantu pencairan; serta DKSW alias Lette, tersangka kunci yang hingga kini masih buron. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sebulan Eskalator Pasar Legi Mati, Pendapatan Pedagang Merosot 50 Persen
Next: Pencurian Sepeda di Toko Sayur Depan Patung Sukowati Keniten Terekam CCTV, Pelaku Pejalan Kaki Bawa Tas Ransel

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.