
Berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyerahan tersangka NAF dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (18/9/2025). Saat ini JPU tengah melakukan proses penelitian, sementara tersangka NAF ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.
“Peran tersangka NAF diduga membantu proses pencairan kredit fiktif,” jelas Agung.
Adapun pasal yang disangkakan kepada NAF yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Kejari Ponorogo menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah SPP, mantan mantri BRI Unit Pasar Pon; NAF, yang berperan membantu pencairan; serta DKSW alias Lette, tersangka kunci yang hingga kini masih buron. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.