
Munculnya parkir liar di Ponorogo biasanya hanya terjadi saat ada event besar. Hal tersebut diakui Setyo Budiono, Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan Ponorogo. Menurutnya, pada hari-hari normal seperti sekarang, parkir liar jarang ditemui.
Biasanya parkir liar muncul saat ada event di Alun-alun Ponorogo, seperti ketika digelar pasar malam. Di Kota Reog sendiri terdapat 241 titik parkir resmi dengan petugas sebanyak 241 orang. Para juru parkir resmi ini telah diberi surat tugas serta menggunakan atribut yang mudah dikenali, seperti rompi oranye dari Dishub lengkap dengan karcis.
Setyo menegaskan, hal itulah yang membedakan antara juru parkir resmi dan liar. Karena itu, masyarakat diimbau selalu meminta karcis apabila ingin memarkir kendaraan di tepi jalan umum.
Adapun tarif resmi sesuai Perda, untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Sementara itu, untuk parkir insidental, tarifnya Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Guna mencegah maraknya parkir liar, pihak Dishub melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan RT/RW setempat apabila ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di wilayah tersebut.



