
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah saat beraktivitas mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini menyusul adanya isu aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Agus menjelaskan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai upaya menjamin keselamatan ASN sekaligus melindungi aset milik pemerintah.
“Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, ASN juga diberi kelonggaran mengenakan seragam bebas tetapi tetap rapi selama jam kerja,” ujar Agus, yang akrab disapa Agus Pram, Selasa (2/9).
Meski demikian, Agus menegaskan, perubahan aturan sementara ini tidak akan mengurangi jam pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, untuk memperketat keamanan di lingkungan Gedung Pemkab Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara, pintu masuk dan keluar diberlakukan sistem satu pintu (one gate system) agar lebih mudah diawasi.
“Langkah ini semata-mata untuk antisipasi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Kami yakin masyarakat Ponorogo bisa tetap menjaga kedamaian di bumi Reyog,” pungkas Agus.



